Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -Polri membantah tidak pernah memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum ditetapkannya Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Karena dalam KUHAP baru tidak dikenal pemeriksaan calon tersangka.

"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan Jawabannya di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Sebab, tidak ada kewajiban dalil untuk memeriksa pihak yang akan dijadikan tersangka sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP baru yang tidak mengenal status calon tersangka

Polri menerangkan, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidikan menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan sedikitnya dua alat bukti sah.

Oleh karena itu, tidak ada aturan tegas syarat pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Baca Juga :
Demo Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Lalu Lintas Depan PN Jaksel Macet

"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tutur Polri.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FTSE Russell Tunda Perubahan Besar Indeks Indonesia hingga Desember 2026, Ini Alasannya
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rayakan HUT Ke-81 RI, Parepare Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Penyandang Disabilitas
• 15 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen, Investor Tunggu Keputusan soal BI-Rate
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
5 Karakter Pria di Drakor 2026 yang Bikin Gagal Move On
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gempa Dahsyat Kolombia Menyebabkan Kerugian Diperkirakan Tembus Rp133 Triliun
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.