WNI Korban Pengantin Pesanan di China Disiksa Suami dan Dipaksa Jadi ART

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Korban berinisial ULS awalnya tergiur janji hidup layak dengan uang bulanan Rp 10 juta per bulan, namun malah disiksa dan dijadikan asisten rumah tangga (ART).

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka yakni CA (25) yang berperan sebagai perekrut dan FU (59) yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung.

"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," kata Brigjen Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka

Tak hanya janji hidup layak, korban juga dijanjikan uang Rp 25 juta di awal dan uang bulanan Rp 10 juta jika bersedia berangkat ke China.

"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," tuturnya.

Meski sempat menerima uang Rp 25 juta di awal, janji uang bulanan Rp 10 juta tersebut tidak pernah terealisasi. Korban justru mengalami kekerasan dan dipaksa bekerja layaknya asisten rumah tangga (ART) untuk keluarga besar suaminya.

"Kemudian setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," ungkap Nurul.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI yang diduga akan diberangkatkan, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, hingga buku catatan nikah palsu.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia




(ond/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Pemulihan Infrastruktur Listrik dan Komunikasi Pascagempa Magnitudo 7,7 di NTT
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Pameran SBY Art Community 2026 Digelar di TIM, Ada Karya Lukis 7 Meter yang Bisa Dilihat Gratis
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pengunjung Perempuan Beri Sabu ke Tahanan Lewat Salaman usai Sidang di PN Semarang
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Danantara Bicara soal Potensi Delisting Saham Waskita Karya (WSKT)
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Rekomendasi Hotel di Jogja yang Dekat Kawasan Wisata Budaya
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.