Buron di Mesir, Tokoh Agama Tersangka Pencabulan 5 Korban Dapat Red Notice Interpol

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menetapkan seorang tokoh agama berinisial SAM (Syekh Al Misri) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap lima korban, termasuk empat anak. Tersangka kini berada di luar Indonesia dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada 28 November 2025.

“Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

SAM merupakan pria berusia 39 tahun yang dikenal sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Menurut Nurul, tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan pencabulan terhadap para korban.

“Modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujarnya.

Penyidik menjerat SAM dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Ancaman pidana yang dikenakan antara lain penjara paling lama sembilan tahun berdasarkan ketentuan KUHP. Sementara berdasarkan UU TPKS, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Untuk membuktikan perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Bareskrim juga mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Red Notice terhadap SAM pada 9 Juli 2026. “Jadi untuk Red Notice-nya telah terbit sejak Juli 2026,” kata Nurul.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta memulangkan tersangka ke Indonesia.

“Koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ujar Nurul.

Setelah tersangka berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum.(faz/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Beri 1 Unit Ambulans untuk Suku Baduy, Bantu Akses Layanan Kesehatan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Iran Bantah Luncurkan Rudal Balistik ke UEA, Terus Siapa?
• 6 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim: Harga Emas di Hong Kong dan Dubai Lebih Tinggi, Penyelundupan Meningkat
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Saan: Pemerintah Maksimal Tangani Bencana di NTT, Sinyal-Listrik Menyala
• 23 jam laludetik.com
thumb
BUMN Karya Belum Beres, Dony Oskaria Target Restrukturisasi Rampung Akhir 2026
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.