Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) asal China. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan, para pelaku menawarkan pernikahan dengan WN China dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak.
Advertisement
"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
Korban juga dijanjikan mendapat uang Rp 25 juta setelah pernikahan serta uang bulanan selama berada di Tiongkok.
"Korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," jelasnya.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Korban hanya menerima uang Rp 25 juta, sedangkan uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Selama tinggal di China, korban juga mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan dipekerjakan layaknya pekerja rumah tangga (PRT).
"Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," jelasnya.




