Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kendala proses pemulangan Syekh Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. SAM kini berada di Mesir.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan, SAM memiliki kewargaan ganda yaitu Indonesia dan Mesir. Status kewarganegaraan ganda tersebut menjadi salah satu persoalan dalam upaya pemulangan SAM ke Indonesia.
Advertisement
Menurut Faisal, ketika seseorang mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI), seharusnya kewarganegaraan sebelumnya dilepas. Namun, dalam kasus SAM, aturan di Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Kondisi tersebut membuat Polri memilih jalur lain untuk memulangkan SAM ke Indonesia.
Polri kemudian berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dalam upaya membawa tersangka kembali ke Tanah Air.
"Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," ungkapnya.




