Pantau - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan tersangka berinisial HB yang merupakan pelatih.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit I Bidang Perempuan setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026.
"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Peristiwa yang disidik polisi disebut terjadi dalam rentang 2022 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara ketika pertandingan internasional berlangsung.
Polisi Ungkap Dugaan Modus Relasi KuasaBareskrim menyebut tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara terhadap para korban.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar Nurul.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan sejumlah saksi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Polisi juga meminta keterangan lima saksi ahli yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan.
Perkara Sudah P-21 dan Tersangka Diserahkan ke KejaksaanBareskrim menetapkan HB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Bareskrim juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026 untuk proses hukum selanjutnya.



