JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sempat memanas hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukul palu persidangan.
Peristiwa itu terjadi setelah muncul perdebatan antara ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto, dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perdebatan bermula ketika Didit memberikan penjelasan mengenai keadilan bagi pelapor dan tersangka dalam proses praperadilan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Persoalkan Status Tersangka di Tengah Pelimpahan Perkara
Saat Didit menjelaskan, pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan ahli hukum tersebut.
Didit menyebut dia telah berulang kali memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Namun, pihak turut termohon menilai jawaban Didit belum menjawab pertanyaan mereka secara jelas sehingga kembali menyela penjelasannya.
Situasi kemudian menjadi gaduh. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, turut memprotes pihak turut termohon yang dinilai berkali-kali memotong penjelasan ahli.
“Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly dalam persidangan.
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Memanas, Ahli dan Jaksa Saling Debat hingga Hakim Turun Tangan
Melihat perdebatan tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian memukul palu untuk menenangkan suasana.
“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini ngapain, ada hakimnya,” ujar I Ketut.
Hakim Tegur Pihak yang Berdebat
Teguran tersebut disampaikan setelah suasana persidangan sempat diwarnai kegaduhan dan saling menyela antara ahli hukum dan pihak turut termohon.
Hakim mengingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan dan tidak menjadikan ruang sidang sebagai tempat untuk saling berdebat.
Usai persidangan, Didit menjelaskan duduk perkara perdebatan tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Terlambat Hadiri Sidang Praperadilan, Baru Tiba 1 Jam Setelah Dimulai
“Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang (saya) belum jawab,” ujar Didit kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.