HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR — Hutan Lindung Blok Tanamalia di Loeha Raya, Luwu Timur, kini berada di titik kritis. Dalam 4 bulan terakhir, laju perambahan ilegal meroket hampir 8 kali lipat.
Perambahan itu diduga dipicu pembukaan komoditas lada. Data citra satelit terbaru milik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi jadi bukti kuat untuk operasi pembersihan total tanpa kompromi.
Monitoring satelit mencatat eskalasi yang mengkhawatirkan, pada April 2026 terjadi perambahan 0,55 ha per hari. Kemudian pada periode Juni hingga Juli 2026 terdapat 2,78 ha per hari dan Agustus seluas 4,47 ha per hari. Artinya, Agustus naik 1,6 kali lipat dari bulan sebelumnya dan 8 kali lipat dari April. Dalam sebulan, 67,1 hektare hutan alam hilang di 128 titik koordinat baru.
Citra satelit juga menangkap lonjakan hotspot atau titik panas. Ini mengonfirmasi perambah gunakan metode bakar hutan untuk buka lahan cepat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menyebut kerusakan sudah sangat masif.”Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica,” tegas Ali Bahri.
Menurut perhitungan Gakkum, jika laju 2,7 ha per hari terus terjadi, total luasan yang dirambah sudah mendekati 5.000 hektare. Seluruh lahan yang digunduli langsung dipatok jadi kebun lada. Ini menjadi sorotan tajam ke Asosiasi Petani Lada / APL Loeha Raya.
Gakkum menilai APL gagal fungsi kontrol. Alih-alih arahkan ke zona budidaya sah, perluasan justru masuk ke jantung hutan lindung. Reaksi defensif APL yang mengatasnamakan “hajat hidup petani kecil” juga dinilai mengaburkan adanya struktur mafia jual-beli lahan lindung bernilai tinggi.
Gakkum menegaskan tidak ada toleransi. Tiga pelaku sudah ditahan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dituntut di Pengadilan sesuai UU No.41/1999 dan UU No.18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, serta KUHP 2025.
“Penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru. Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan,” ujar Ali Bahri.
Gakkum juga akan menyasar jaringan transaksional di belakangnya. Hukum tidak akan surut karena klaim kelompok komoditas tertentu. “Dampak bencana ekologis akibat hilangnya Hutan Tanamalia akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Luwu Timur, bukan hanya segelintir pencari keuntungan jangka pendek,” tegasnya. (*)





