Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyebut, nilai tukar Rupiah menguat didukung respons kebijakan stabilisasi bank sentral. Nilai tukar Rupiah pada 18 Agustus 2026 tercatat Rp17.855 per USD, menguat 0,78 persen (ptp) dibandingkan dengan level akhir Juli 2026.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, perkembangan ini didukung strategi BI dalam mengoptimalkan seluruh instrumen moneter dan memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing.
"Ini memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA)," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga :
BI Tahan BI Rate 5,75 Persen Demi Jaga Rupiah hingga Inflasi(Ilustrasi. Foto: Dok MI) BI beri sejumlah insentif Destry menyebut, BI memberikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai yang dinaikkan menjadi sebesar 12,5 persen. Selain itu, bank sentral memberikan insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai diberikan sebesar 15 persen.
Insentif juga diberikan untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra berupa premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10 persen dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.
"Bank Indonesia akan terus menempuh berbagai strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan tetap stabil didukung penguatan respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia," ujar dia.




