Pantau - Kepolisian meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Abrianto.
Polisi Nilai Dalil Menyentuh Pokok PerkaraKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I menilai sejumlah dalil dalam permohonan Febrie telah menyentuh materi pokok perkara.
“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” tutur Abrianto.
Polri menilai argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut kepolisian, praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur administrasi dan legalitas tindakan, bukan menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara.
Polri menilai permohonan Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok, termasuk mengenai dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan asal-usul aset yang disita.
Kepolisian juga menyebut kubu Febrie meminta hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana serta apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” ungkap Abrianto.
Febrie Persoalkan Penyidikan hingga PenggeledahanDalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya terkait penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menilai permintaan agar hakim praperadilan menyimpulkan Febrie tidak melakukan tindak pidana atau aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan.
Atas dasar tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.




