Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga hingga Dokumen Pribadi Febrie Dikembalikan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah. Barang tersebut merupakan sejumlah benda pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Baca Juga :
Polri Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah demi Kepentingan Penyidikan

“Kami ingin clear-kan ya karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan itu barang-barang milik pribadi dan keluarga,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Dia menyebut permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Gugatan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :
Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tuturnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FULL! Sidang Praperadilan ke-4 Roy Suryo, Refly Harun Ungkap 7 Tuntutan di Sidang
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Hadirkan Pembiayaan Hunian dengan Margin Mulai 2,75 Persen
• 20 jam laludisway.id
thumb
Menembus Krisis Air di Tanah Megalitikum
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mitra Grab Makassar Rayakan HUT ke-81 RI, Ratusan Mitra Ikuti Upacara dan Lomba 17-an
• 10 jam laluterkini.id
thumb
18 Kasus Narkoba Dibongkar, 20 Tersangka Diciduk Polres Binjai
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.