JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah. Barang tersebut merupakan sejumlah benda pribadi milik Febrie dan keluarganya.
“Kami ingin clear-kan ya karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan itu barang-barang milik pribadi dan keluarga,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dia menyebut permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Gugatan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tuturnya.



