Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sah, Minta Hakim Tolak Praperadilan

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memastikan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah berdasarkan dua alat bukti. Dua alat bukti didapat setelah penyidik memeriksa saksi, ahli yang didukung barang bukti dari termohon saat gelar perkara dilakukan.

Sebelumnya, polisi telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Advertisement

BACA JUGA: Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman

"Hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Saat membacakan jawabannya, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyebut penetapan tersangka Febrie dilakukan berdasarkan pemeriksaan 16 orang saksi, tiga ahli dan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Sebelum penetapan tersangka Febrie, Polri telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai hasil gelar perkara.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.

Polisi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Bahkan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap Abrianto.

Maka dari itu, dalam jawabannya, pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," ujar Abrianto.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Ngeri Kebakaran Seluas 3.000 Hektar, Terparah dalam Sejarah
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Sebut Transaksi QRIS Melejit 82,4 Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
【Serial Sejarah】Jiang Zemin yang Sebenarnya (Bagian 1) 
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Meresahkan! Pria Diduga ODGJ Pukuli Pengendara Motor Pakai Balok hingga Pingsan di Dekat Stasiun Lenteng Agung
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Geledah Club Planet 3 Pub and KTV Batam, 32 Orang Diamankan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.