Di Sidang Praperadilan, Polri Jelaskan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Polri mengungkapkan alasan pelimpahan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkapkan alasannya melimpahkan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, hal itu menjadi salah satu yang dipersoalkan pihak Febrie dalam gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan pihak Polri, pelimpahan penanganan perkara eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum. Hal itu pun sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berdasarkan 2 Alat Bukti yang Sah

Sebab, dalam penanganan tindak pidana korupsi, koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan korupsi.

"Khsususnya apabila dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan ditemukan adanya persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, alat buki maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum, prinsip koordinasi tersebut antara lain dituangkan dalam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri," kata perwakilan Termohon yakni Polri dalam sidang praperadilan Febrie, Rabu (19/8/2026).

"Berdasarkan pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman tersebut, pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya, kata pihak Polri, dalam perkara a quo, berdasarkan perkembangan dan hasil penyidikan ditemukan adanya keterkaitan antara subjek, objek, dan alat bukti. 

Adapun rangkaian tersebut sedang ditangani para termohon dengan penananganan perkara korupsi yang berada di lingkup kewenangan turut termohon, dalam hal ini Kejaksaan.

"Oleh karena itu, demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Termohon menambahkan, pelimpahan perkara Febrie tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan para termohon.

Ia pun menegaskan pelimpahan perkara tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan proses hukum. Juga pelimpahan tersebut merupakan bentuk koordinasi kelembagaan.

"Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Nilai Penggeledahan Rumah Kliennya Tidak Sah

Dengan demikian, lanjutnya, pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukanlah tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum.

"Melainkan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Termohon juga menambahkan, pelimpahan kasus ini tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari penyidikan sebelumnya, melainkan lanjutan penanganan kasus dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan berdasarkan UU.

"Oleh karena itu, dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," tuturnya.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang praperadilan
  • febrie adriansyah
  • praperadilan febrie
  • pelimpahan perkara
  • polri
  • kejagung
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Sebut Listrik di NTT Sudah Pulih 99,9%
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Dhillon Championship Futsal Jadi Panggung Talenta Muda Mengasah Kemampuan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Mahasiswa Baru UNP Disuruh Senior Jalan Jongkok Masuk Kampus: Biar Fresh
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Juga Panen Raya-Groundbreaking Gudang Pangan di NTB
• 5 jam laludetik.com
thumb
Penjelasan Istana soal Posisi Duduk Jokowi Sejajar dengan Prabowo-Gibran Saat HUT Ke-81 RI
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.