AMPUH Kepung PT MOTU: BKPM, Bea Cukai, Polrestabes, hingga KLH Minta Bongkar Legalitas dan Kegiatan Perusahaan

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) memperluas langkah pengawasan terhadap PT MOTU Technology Group.

AMPUH menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara serius terkait kegiatan usaha perusahaan, mulai dari kesesuaian perizinan dan kegiatan perakitan, pemasukan komponen dari luar negeri, pemenuhan standar dan persyaratan teknis kendaraan listrik, hingga kewajiban lingkungan.

Koordinator Nasional AMPUH, Oki Irawan, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berhenti pada satu instansi.

AMPUH telah menempuh jalur pelaporan kepada BKPM RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI, Polrestabes Semarang, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

“AMPUH tidak sedang membangun opini tanpa dasar. Kami melakukan observasi lapangan, mengumpulkan informasi, menyusun analisis, kemudian membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Sekarang kami meminta setiap instansi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan sesuai kewenangannya,” ujar Oki Irawan.

BACA JUGA:Luncurkan Carria 1, Ofero Jawab Kebutuhan Sepeda Motor Listrik untuk Operasional dan Membawa Barang

Dugaan Kegiatan Perakitan Menjadi Sorotan

AMPUH menyoroti dugaan adanya kegiatan pemasukan komponen kendaraan listrik secara terpisah dari luar negeri yang kemudian dirakit menjadi kendaraan listrik utuh di fasilitas perusahaan.

Menurut AMPUH, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah kegiatan riil tersebut sesuai dengan NIB, KBLI, status importir, dokumen kepabeanan, serta perizinan lain yang dimiliki perusahaan.

AMPUH meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kalau dokumen perusahaan menunjukkan satu kegiatan, sementara kegiatan faktual di lapangan menunjukkan kegiatan lain, negara harus memeriksa titik ketidaksesuaian itu. Jangan sampai legalitas administratif menjadi tameng untuk kegiatan yang berbeda dari apa yang sebenarnya dijalankan,” tegas Oki.

AMPUH juga menyoroti informasi transaksi 46 unit kendaraan listrik dengan harga sekitar Rp2,25 juta per unit dan meminta instansi berwenang memeriksa struktur harga tersebut bersama asal komponen, nilai impor, dokumen kepabeanan, proses perakitan, biaya produksi, dan alur penjualan.

AMPUH menegaskan bahwa harga tersebut bukan bukti tunggal terjadinya pelanggaran. Namun, menurut AMPUH, data tersebut layak menjadi salah satu objek pemeriksaan apabila dikaitkan dengan keseluruhan rantai pasok dan kegiatan usaha perusahaan.

BACA JUGA:Harga Indomobil Emotor Tyranno, Sepeda Motor Listrik Dual Purpose Hanya Rp25 Jutaan dengan Torsi Besar

Bea Cukai Diminta Telusuri Jalur Komponen

Laporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI diarahkan pada aspek pemasukan komponen dan kepabeanan.

AMPUH meminta otoritas kepabeanan melakukan pencocokan antara dokumen impor dengan barang yang secara faktual masuk dan digunakan perusahaan. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui asal komponen, pelabuhan pemasukan, jenis barang, nilai pabean, serta tujuan penggunaan barang setelah masuk ke Indonesia.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Temukan Pisau di Tas Pemuda Diduga Mahasiswa dan Golok dalam Ambulans
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Ogah Ngobrol dengan Aura Kasih, Eryck Amaral Ungkap Caranya Bisa Rutin Ketemu Anak
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Menembus Krisis Air di Tanah Megalitikum
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ini Pertimbangan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga 5,75 Persen
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027, Komisi II: Isu Dirumahkan Terbantah
• 26 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.