Pemuda di Toraja Utara Dibekuk, Polisi Sita 8,21 Gram Tembakau Sintetis

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial RWM alias Rafli (20). Polisi turut menyita tembakau sintetis seberat 8,21 gram.

Rafli, warga Tonga Kesu, Toraja Utara, diamankan polisi di wilayah Batan Pantanakan Lolo pada Selasa (18/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Muh Arif, SH.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Muh Arif mengatakan, berdasarkan keterangan awal, Rafli mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial.

“Jadi ini pelaku membeli via sosmed barang haram tersebut, dari akun sosmed,” kata Muh Arif, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga proses penindakan dapat dilakukan dengan cepat.

“Jadi pengungkapan ini juga dari hasil laporan masyarakat, ini artinya kolaborasi yang cukup baik,” tuturnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain 8,21 gram tembakau sintetis, polisi menemukan sejumlah barang lain saat mengamankan Rafli.

Barang bukti tersebut berupa lima botol spray bekas pakai yang masih berisi sisa cairan yang diduga narkotika jenis cairan sintetis.

Polisi juga menyita satu linting tembakau sintetis bekas pakai serta 48 plastik klip bening kosong.

Satu unit telepon seluler merek Vivo Y16 berwarna hitam mengkilap turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan polisi sebagai bagian dari proses hukum dan pendalaman perkara.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, Rafli terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku untuk mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI
• 12 jam laludetik.com
thumb
Kemenkeu targetkan ekonomi tumbuh enam persen dalam RAPBN 2027
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Potret 50 Bus Tak Layak Jalan Ludes Terbakar di Bekasi
• 10 jam laludetik.com
thumb
BI Guyur Insentif Rp 446,5 T ke Perbankan hingga Awal Agustus 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Karhutla di Berau Belum Padam, 426 Titik Panas Terdeteksi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.