KM Mutiara Sentosa II yang Terbakar Tak Punya Sekoci, Bos Kapal Ngaku Tak Tahu Aturannya

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pemilik KM Mutiara Sentosa II, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) mengaku tidak tahu ada ketentuan bahwa wajib ada sekoci penolong pada kapal.

Awalnya, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono membeberkan bahwa pihaknya tidak menemukan sekoci di atas KM Mutiara Sentosa II.

“Di sini berdasarkan Safety and Fire Control Plan di kapal ini harusnya terdapat dua sekoci penolong, tetapi memang kami menemukan dari interview dengan awak kapal, kami tidak menemukan adanya sekoci tersebut di atas kapal. Jumlah pelampung penolong sebesar 11 unit, jumlah jaket penolong untuk dewasa 792 dan anak-anak 60 buah,” ujar Soerjanto, dalam rapat Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Rakit penolong 37 unit dengan total penumpang yang dapat ditampung sekitar 920. Rescue boat satu, terus kemudian tidak ada sekoci dan kapal ini dilengkapi dengan Marine Evacuation System atau tangga peluncur sebanyak empat unit,” sambung dia.

Baca juga: Desakan Evaluasi Kelaikan Semua Kapal Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Lalu, ada anggota DPR yang mempertanyakan perihal kewajiban keberadaan sekoci di kapal.

Soerjanto pun menegaskan bahwa sekoci diwajibkan ada dengan kapasitas tertentu, tergantung jumlah penumpang kapalnya.

“Ada aturannya minimum 15 persen kanan kiri masing-masing 15 persen dari jumlah penumpang. Iya (wajib), 15 persen-15 persen,” kata Soerjanto.

Mendengar temuan KNKT itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mencecar pihak perusahaan pemilik KM Mutiara Sentosa II.

Lasarus meminta pihak perusahaan menjelaskan perihal tidak adanya sekoci di atas kapal.

“Pak Menteri, pemilik kapal Mutiara Sentosa II ada datang kah? Pak, saya langsung ke Bapak saja ini. Ini kan temuan dari KNKT tidak ada sekoci yang harusnya ada sekoci 30 persen di kiri, 30 persen di kanan. Bapak ada mic situ coba Bapak jawab. Kenapa Bapak tidak pasang sekoci di kapalnya? Jelaskan, Pak,” ujar Lasarus.

Direktur Operasi dan Komersial PT Atosim Lampung Pelayaran Asep Suparman tidak langsung menjawab pertanyaan Lasarus.

Asep mengeklaim pihaknya menggunakan sertifikat sebagai dasar dalam mengoperasikan kapal.

Asep menyebut, kapal tersebut telah memiliki sertifikat laik laut dan Safety Management Certificate (SMC).

“Iya, jadi dasar kami mengoperasikan kapal adalah sertifikat, Pak. Jadi, di kapal itu adalah SKP-nya, Pak, laik laut dan SMC-nya, Safety Management Certificate laik laut. Itu saja dasarnya, Pak,” papar Asep.

Mendengar pertanyaannya tidak dijawab, Lasarus kemudian kembali mempertanyakan apakah Asep mengetahui adanya ketentuan mengenai kewajiban sekoci di atas kapal.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Puan: Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Bukti Keselamatan Transportasi Laut Masih Minim


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CEO Kalla Transport & Logistic Raih Industry Marketing Champion 2026 di Makassar Marketing Festival
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Refly Harun Sebut Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Profil Sardjito, Eks Pejabat OJK yang Dipilih Prabowo Awasi Bursa Mineral
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
7 Servis Ringan Mobil yang Bisa Dilakukan di Rumah, Bikin Dompet Senyum!
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Sendiri Pakai Celurit
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.