JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebanyak sembilan saksi dan ahli telah diperiksa, namun Kejagung memilih tidak mengungkap inisial para pihak yang dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi itu telah dilakukan tim penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Lawan Penetapan Tersangka dalam Gugatan Praperadilan, Prosesnya Dinilai Terburu-buru
"Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya," kata Anang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tidak seperti pemeriksaan sebelum-sebelumnya, kali ini Anang ogah membeberkan inisial para saksi yang diperiksa oleh tim sembilan.
Ia hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti
"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegas Anang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural, Siapkan 3 Saksi Ahli
Anang menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
BACA JUGA:Bakal Uji Legalitas Penggeledahan dan Penetapan Tersangka, Tim Febrie Adriansyah Mantap Hadapi Praperadilan
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
- 1
- 2
- »





