JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan lintas negara dengan modus business email compromise (BEC).
Kedua tersangka yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari FBI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pada saat dilakukan pengungkapannya, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang pertama berinisial LPK berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan tersangka kedua berinisial LJ yang berumur 46 tahun yang merupakan warga negara China," kata Deddy, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Penipuan Modus Manipulasi Email, Korbannya Perusahaan asal AS
Kasus ini bermula ketika perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, melakukan transaksi pembelian perangkat keras komputer dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp.
Dalam transaksi tersebut, pelaku membuat dan menggunakan alamat email yang menyerupai email perusahaan sehingga korban mengira komunikasi tersebut berasal dari pihak yang sebenarnya.
Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening bank yang telah disiapkan di Indonesia.
Rekening tersebut merupakan rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Akibat manipulasi tersebut, IQ Power Tools mengalami kerugian sebesar 350.325 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar.
Baca juga: Bareskrim Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Lewat Restorative Justice
Deddy mengatakan, penyidik kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut.
Saat diblokir, rekening tersebut masih memiliki saldo sebesar 285.859 dollar AS atau setara sekitar Rp 5 miliar.
"Rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar," ujar Deddy.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap LPK dan LJ di wilayah Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.
LPK diketahui berperan membantu membuat legalitas perusahaan yang digunakan untuk menampung transaksi hasil kejahatan.
Menurut Deddy, LPK membuat perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama menggunakan identitas anak kandungnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pengelola THM Planet di Batam Buronan Kasus Narkoba





