JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menegaskan tindak pidana asal dalam perkara hukum yang menjerat kliennya harus jelas.
Ia menilai tidak seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan pasal-pasal "sapu jagat" tanpa jelas ukuran dan tindak pidana asal.
"Dalam argumen yang kami sampaikan, harus jelas tindak pidana asalnya apa. Jadi, jangan seperti all-embracing atau multipurpose act," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Pihaknya pun mempertanyakan tindak pidana asal sang klien yang belum jelas hingga saat ini. Ia menegaskan jangan sampai ada sesat pikir atau logical fallacy dalam proses hukum kliennya.
"Sampai hari ini apa tindak pidana asal? Kok tiba-tiba jumping (melompat) kepada tindak pidana TPPU, tindak pidana lanjutan?" tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menguji poin-poin yang dipersoalkan dengan menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan selanjutnya.
Menurutnya, ahli-ahli yang akan didatangkannya memiliki pandangan lebih jelas tentang poin-poin yang dipermasalahkan pihaknya dalam penanganan perkara Febrie.
Baca Juga: Kubu Febrie Akan Hadirkan Lima Ahli di Praperadilan Sidang Penetapan Tersangka, Ini Daftarnya
Kuasa hukum Febrie yang lain, Maqdir Ismail, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan lima ahli dalam sidang praperadilan selanjutnya.
"Kita akan hadirkan lima orang. Dua orang ahli hukum acara pidana dan hukum pidana, kemudian dua orang ahli hukum TPPU, dan satu orang ahli hukum administrasi negara," ucap Maqdir.
Pihaknya menjelaskan keterangan dari ahli hukum administrasi negara penting karena akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung.
Maqdir berharap kehadiran para ahli dari pihaknya itu dapat menguatkan argumen yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan.
Ia juga berharap pihak termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melihat perkara kliennya secara jernih dengan adanya sejumlah ahli yang dihadirkan dari pihak pemohon.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kedua, Febrie Adriansyah Minta Penetapan Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah
Adapun sidang perdana praperadilan Febrie yang digelar di PN Jaksel hari ini yakni mempersoalkan ihwal penetapan tersangka. Dalam sidang itu, kuasa hukum Febrie membacakan permohonannya pada hakim praperadilan.
Termohon dalam praperadilan tersebut adalah Jaksa Agung RI c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Selain permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan lain ke PN Jaksel yang mempersoalkan upaya paksa penyitaan, dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan
- tersangka
- tindak pidana asal
- eks jampidsus





