Penipuan Business Email Compromise Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dengan modus operandi Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi sejumlah instansi, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LPA Nomor 179/IV/2022 tertanggal 13 April 2022.

Advertisement

Dalam perkara ini, penyidik menangkap dua tersangka. Mereka adalah LPK (56), warga negara Indonesia (WNI), dan LJ (46), warga negara China.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sebuah perusahaan asal Amerika Serikat bernama IPT menjadi korban manipulasi data.

Berdasarkan laporan FBI dan PPATK, pelaku membuat alamat email yang menyerupai milik perusahaan tersebut. Email itu kemudian digunakan dalam transaksi kerja sama penjualan perangkat keras komputer antara perusahaan penjual di China dan IPT selaku pembeli.

"Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut," kata dia.

Akibat aksi tersebut, perusahaan korban mengalami kerugian ratusan ribu dolar Amerika Serikat.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dollar," sambungnya.

Untuk menampung uang hasil kejahatan, pelaku menyiapkan rekening Bank BCA di Indonesia. Rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap rekening tersebut dan menemukan saldo sekitar 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar.

"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang pertama berinisial LPK berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan tersangka kedua berinisial LJ yang berumur 46 tahun yang merupakan warga negara China," kata Deddy.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran di Matraman Menghanguskan Tiga Rumah, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
• 3 jam lalupantau.com
thumb
BPKH Ingatkan Subsidi Haji 2027 Bisa Bebani Jemaah Masa Depan
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Awali Langkah dengan Kemenangan, Fajar/Fikri Menang Straight Game di Babak 32 Besar
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Robot Superman Unitree Kalahkan Rekor Manusia, Lari Kencang & Loncat 2 Meter
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
BEM UI Ungkap Benang Merah 8 Tuntutan: Negara Makin Kuat, Rakyat Melemah
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.