Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait perkembangan hari kedua sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Anang menjelaskan bahwa agenda persidangan saat ini adalah penyampaian jawaban dan tanggapan dari para termohon, yakni Polda Metro Jaya (Termohon I), Bareskrim Polri (Termohon II), dan tim penyidik Kejaksaan Agung (Turut Termohon).
Menanggapi klaim pihak Febrie mengenai adanya 30 kesalahan prosedur, Kejagung menyatakan akan menjawab hal tersebut melalui tim penyidik.
“Yang jelas nanti akan dijawab oleh tim penyidik sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan yang diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya. Dan nantikan akan dipertimbangkan oleh hakim praperadilan," ujar Anang dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
Terkait permintaan Febrie untuk mengembalikan dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita, Anang menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Foto tersebut digunakan sebagai alat bukti untuk meyakinkan hakim mengenai kepemilikan sebuah lokasi atau rumah singgah yang diduga terkait dengan tersangka.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA, mungkin seperti itu,” jelas Anang.
Baca Juga :
Kejagung Ekstra Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Dihadapi Mantan Pendekar Hukum
Selain perkembangan praperadilan, Anang juga mengungkap kemajuan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari pihak swasta pada hari ini.
"Pihak-pihak yang dianggap oleh penyidik tim sembilan mengetahui terhadap apa perkara yang sedang ditangani oleh tim sembilan dalam kasus TPPU yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga telah memeriksa sembilan pegawai dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan transfer pricing. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, yakni lima orang pada hari sebelumnya dan empat orang pada hari ini.
“Memang kemarin ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dari kalau kemarin lima kalau tidak salah dari kehutanan. Dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari kehutanan kurang lebih empat. Jadi sudah kurang lebih sembilan terkait dengan transfer pricing,” pungkas Anang.
Mengenai permohonan perlindungan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang ke LPSK, Anang menyatakan pihak Kejagung sudah mengetahuinya. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan dan status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi.




