26 Desa di Lumajang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Sebut Anggaran Selalu Rutin Dibayarkan

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lumajang (beritajatim.com) – Cukup banyak desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang tercatat menunggak iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 198 desa yang ada di Lumajang sudah mendaftarkan pekerja ekosistem desanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada 26 desa yang dikategorikan tidak tertib dalam membayar iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tersebut.

Perinciannya, 1 desa tercatat sudah menunggak iuran sejak 2023, 5 desa menunggak sejak 2024, serta 20 desa menunggak sejak 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Bayu Ruswantoro membenarkan masih banyak pekerja di ekosistem desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di lingkup ekosistem desa yang dimaksud hanya mencakup 1 kepala dan sekretaris desa, 3 kasi serta 2 orang kaur yang ada dalam setiap desa.

“Memang kami akui masih banyak desa yang tidak membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bayu di Lumajang, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, iuran program Jamsostek tersebut dibayarkan melalui dana sharing dari alokasi dana desa (ADD) serta penghasilan tetap (Siltap) masing-masing pekerja di ekosistem desa.

Yakni, pemerintah akan menanggung biaya sebesar 60,24 persen dan setiap peserta hanya dibebankan untuk membayar sebesar 30 persen dari iuran.

“Jadi, hitungan pembayarannya itu tidak sampai 100 persen, hanya 90,24 persen sekian. Nah, tagihan yang 60,24 persen itu dibayarkan dari ADD, sisanya dari Siltap,” tambahnya.

Anggaran untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa itu diakui selalu rutin dibayarkan setiap tahun melalui ADD.

Nominal anggaran yang dialokasikan tersebut rata-rata hampir selalu sama. Sebagai perbandingan, di tahun 2026 pemerintah menyediakan anggaran Rp4.229.669.400 untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa.

“Jadi, kita menganggarkannya itu selalu penuh, kepala desa 1, sekdes 1, kaur 2, kasi 3 setiap desa itu selalu sama. Kita anggap posisinya terisi semua, jadi kalau ada yang kosong tinggal tidak direalisasikan,” katanya.

Bayu menyebut, permasalahan terkait ketidakpatuhan desa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini harus dipastikan penyebabnya.

Sebab, jika anggaran iuran sudah diberikan namun tidak dibayarkan, maka hal tersebut menjadi permasalahan pihak desa dengan pemerintah.

“Adanya tunggakan ini, artinya anggaran yang 60,24 persen dari ADD itu juga tidak dibayarkan. Nanti tinggal saya lihat sudah cair atau belum. Kalau belum ya aman mereka, tapi kalau sudah dicairkan ya bermasalah,” bebernya.

Untuk itu, Bayu mengimbau agar pihak desa patuh untuk membayarkan iuran program Jamsostek yang menjadi kewajiban mereka.

“Kan manfaat program ini sebagai jaminan. Kalau tidak dibayar apa bisa dapat manfaatnya kan tidak. Makanya, kalau itu kita harusnya tertib,” ungkapnya. (has/kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Tanding Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Sinopsis Film China Fleet of Time yang Dibintangi oleh Ni Ni, Kisah Cinta Pertama Chen Xun dan Fang Hui yang Berujung Pilu
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Gus Ipul: Logistik & Dapur Umum Korban Gempa NTT Berjalan, Santunan Disiapkan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Habib Aboe Bersama BKSAP Mendalami Posisi Batam sebagai Hub AI & Data Center ASEAN
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.