JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap praktik pembuatan dan penjualan meterai ilegal di lima provinsi. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menuturkan, kasus ini terkuak setelah adanya warga yang melapor menjadi korban meterai ilegal. Dari hasil penyelidikan, ternyata praktik pembuatan meterai ilegal dikendalikan oleh jaringan besar yang sudah beroperasi di sejumlah provinsi, yakni Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Modus para pelaku itu ada dua. Modus pertama, pelaku membuat meterai palsu dengan nilai Rp 10.000 yang menyerupai meterai asli. Modus kedua, pelaku merekondisi meterai yang sudah digunakan dengan menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali.
Untuk mengedarkan meterai ilegal, pelaku tidak hanya menjual secara langsung melalui toko alat tulis, reseller, atau kios tertentu, tetapi juga menjualnya secara daring melalui loka pasar. Pelaku menjual meterai palsu dengan harga sekitar Rp 7.000 sampai 9.000 per keping, lebih rendah dari harga pasar yakni Rp 12.000 per keping.
"Modus ini menjadi perhatian karena pola perdagangan saat ini memang sudah berubah. Produk ilegal juga dijual melalui kanal digital untuk menjangkau konsumen yang lebih luas," ujar Bimo saat menghadiri konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi bersama Polda Metro Jaya, aparat menyita sejumlah barang bukti, yakni 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, dan tiga gulungan bahan baku kertas yang masih bisa digunakan untuk memproduksi materai palsu dalam jumlah sangat besar.
Bahan baku kertas tersebut bisa menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulung. "Artinya, apabila kejahatan ini tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai Rp 1 triliun," ujar Bimo.
Adapun mesin yang disita itu diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 1.000 keping dalam setahun. Dari keterangan pelaku, jumlah meterai palsu dan rekondisi yang sudah terjual mencapai 4 juta keping dengan nilai Rp 40 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 16 orang sebagai tersangka. "Mereka ada yang merupakan residivis kasus yang sama dan telah terbiasa membuat meterai palsu," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan di setiap provinsi merupakan jaringan yang berbeda. "Mereka memiliki sindikat sendiri dan tidak saling terhubung," ucap Victor.
Dia menambahkan, para pelaku sudah menjalankan praktik ini sekitar satu sampai tiga tahun. "Pelaku mempelajari cara membuat atau merekondisi materai ilegal dari perbuatan yang berulang dan melihat dari media sosial," katanya.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Anton Hermawan menuturkan, kualitas meterai yang dibuat pelaku diperkirakan sudah mencapai 98 persen. "Itu berarti tinggal dua persen lagi, kualitas materai itu akan sama dengan aslinya," ujarnya.
Dalam membuat meterai palsu, pelaku menggunakan mesin press untuk menekan meterai agar menciptakan kesan timbul dan memiliki gradasi. Adapun lubang-lubang di meterai dibuat dengan alat jahit. "Untuk pewarnaannya, pelaku menggunakan alat pewarna seperti sablon sehingga hasilnya maksimal,” kata Anton.
Namun produk meterai palsu itu tetap memiliki celah. "Kalau pakai air liur dan metarai tidak menempel, artinya (meterai) itu palsu karena bahan kertasnya berbeda," papar Anton. Selain itu, hologram di meterai palsu juga tidak berpendar saat disinari dengan sinar ultraviolet.
Bimo mengakui, sulit untuk mendeteksi 4 juta meterai ilegal yang telah beredar. Agar terhindar dari materai ilegal, Bimo mengimbau masyarakat untuk memastikan meterai yang digunakan berasal dari jalur yang resmi.
Meterai yang sah diproduksi oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Pos Indonesia. Kedua perusahaan itu ditunjuk sebagai distributor resmi untuk menyalurkan materai asli.
"Kami mengimbau toko alat tulis, kios, reseller, atau penjual lainnya untuk memastikan stok meterai yang didapatkan diperoleh dari jalur distribusi resmi, bukan dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya," ujar Bimo.
Bimo menilai, pengungkapan praktik ilegal ini sangat penting karena bea materai adalah salah satu komponen penerimaan negara. "Ketika seseorang membuat meterai palsu atau merekondisi materai, maka penerimaan yang seharusnya masuk ke negara itu otomatis menjadi hilang," ucapnya.
Selain itu, warga yang telanjur membeli meterai ilegal juga dapat menjadi penanggung risiko. Hal ini karena meterai palsu dan meterai rekondisi tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea materai sehingga dokumen terkait tersebut tidak bisa menjadi alat bukti beracara di pengadilan.
Namun, bagi warga yang telanjur menggunakan meterai palsu, mereka dapat diposisikan sebagai korban. "Jadi bisa diterapkan pemateraian kemudian dengan melepaskan meterai palsu dan menempelkan meterai yang asli. Dengan cara itu, dokumen dapat dinyatakan sah. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada masyarakat yang menjadi korban," ujar Bimo.
Dia juga mengingatkan, perbuatan memalsukan dan merekondisi meterai merupakan tindak pidana. Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak dan polisi akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga penjual. "Setiap pihak yang terbukti terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Bimo.
Artinya, apabila kejahatan ini tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang bisa mencapai Rp 1 triliun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Untuk pemalsuan dan peredaran meterai palsu, pelaku diancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Adapun untuk pelaku yang merekondisi meterai terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Dekananto Eko Purwono menyatakan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dan negara tidak terus dirugikan. "Kami akan berkoordinasi dengan polda terkait untuk mengungkap jaringan lain," ujarnya.





