JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kubu Febrie Adriansyah (FA) mengenai klaim temuan 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara eks Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan terkait hal tersebut akan dijawab oleh Tim Sembilan bentukan Kejagung.
"Yang jelas nanti akan dijawab oleh Tim Penyidik Sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya," ucap Anang, Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Anang menuturkan, ihwal permohonan praperadilan kubu Febrie yang meminta barang pribadi, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga agar dikembalikan, Kejagung akan menunggu putusan hakim praperadilan terlebih dulu.
Ketika ditanya mengenai alasan menjadikan foto keluarga sebagai barang bukti, ia mengatakan, kemungkinan hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa tempat yang digeledah merupakan milik Febrie.
Baca Juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Tindak Pidana Asal Harus Jelas: Kok Tiba-Tiba Jumping
Pihak Kejagung, kata Anang, juga tidak mempermasalahkan adanya keberatan dari kubu Febrie terkait penetapan tersangka. Keberatan itu bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan seperti yang sedang berjalan saat ini.
Menurutnya, hakim praperadilan akan menimbang keberatan pemohon atau kubu Febrie, termasuk jawaban dari pihak termohon atau kejaksaan dalam persidangan, barulah kemudian hakim membuat keputusan.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan pihaknya mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara kliennya yang kini diuji melalui praperadilan.
"Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek, dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8).
Baca Juga: Kuasa Hukum Klarifikasi Febrie Adriansyah Tak Minta Emas-Uang Dikembalikan, Tapi Barang-Barang Ini
Adapun Febrie dan penasihat hukumnya saat ini mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Dua permohonan praperadilan itu mempersoalkan sah atau tidaknya upaya penyitaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie.
Termohon dalam perkara praperadilan terkait upaya penyitaan adalah Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung.
Sementara termohon dalam perkara praperadilan terkait penetapan tersangka adalah Jaksa Agung RI c.q. Jampidsus Kejagung.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kejaksaan agung
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan





