JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menegur eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo berkata jujur tentang apa yang diketahuinya.
Brelly memperingatkan Budiman agar tidak perlu mengikuti keterangan pihak lain dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai hanya karena merasa tertekan atau khawatir.
“Kalau yang benar menurut terdakwa A ya silakan A, enggak perlu saksi ngomong B, terdakwa harus ngomong B juga,” kata Brelly di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Budiman Bayu dalam Gratifikasi Bea Cukai
Menurut Brelly, terdakwa maupun saksi memiliki kebebasan memberikan keterangan di persidangan.
Oleh karena itu, apabila ada keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui terdakwa, hal tersebut dapat disampaikan atau dibantah.
“Kalau harus dibantah, bantah saja silakan ya. Intinya bebas baik saksi maupun terdakwa,” ujar dia.
Brelly juga meminta tim penasihat hukum tetap mendampingi Budiman Bayu selama proses persidangan agar ia tidak merasa khawatir ketika memberikan keterangan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu, Sidang Gratifikasi Bea Cukai Lanjut Pemeriksaan
“Nanti advokat ini aja ya, maksudnya dampingi. Soal apa namanya psikologinya juga supaya di-support juga ya, enggak perlu khawatir di persidangan,” kata Brelly.
Ia pun meminta KPK menjaga keamanan Budiman Bayu jika terdapat ancaman selama proses hukum berlangsung.
“Kalau ada ancaman dan sebagainya, KPK kami perintahkan supaya keamanan terdakwa supaya dijaga. Enggak perlu takut,” ujar hakim.
Brelly lalu menegaskan pentingnya kebebasan berbicara.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Budiman Bayu Prasojo
Menurut dia, Indonesia tidak akan menjadi negara maju jika masyarakat kembali takut menyampaikan pendapat seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
“Ini negara kita enggak akan jadi negara maju kalau kembali ke masa zaman Orde Baru atau Orde Lama dulu ya. Kita mau bicara apa, enggak boleh, dan sebagainya. Mau bicara, masuk penjara,” kata Brelly.
Brelly kemudian menegaskan setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan selama tidak melanggar ketentuan hukum.
“Sepanjang tidak melanggar hukum, enggak masuk penjara,” ujar dia.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Sebut Dakwaan Gratifikasi Kabur, Tak Jelaskan Perannya





