Kejagung Periksa 6 Saksi dari Swasta Hari Ini, Dianggap Tahu Perkara TPPU yang Libatkan Febrie

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah berompi pink) berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (19/8/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan keenam saksi tersebut merupakan pihak swasta. 

"Ada enam orang, semua dari swasta. Hari ini. Hadir semua enam," katanya, Rabu.  

Menurut Anang, keenam saksi itu merupakan pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie. 

Lebih lanjut, Anang juga menanggapi permohonan praperadilan dari kubu Febrie yang meminta barang sitaan dikembalikan, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga. 

"Nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," ucap Anang. 

Baca Juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Tindak Pidana Asal Harus Jelas: Kok Tiba-Tiba Jumping

Ketika ditanya mengenai alasan menjadikan foto keluarga sebagai barang bukti, Anang mengatakan, kemungkinan hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa tempat yang digeledah merupakan milik Febrie. 

Ia menambahkan, Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan adanya keberatan dari kubu Febrie terkait penetapan tersangka. Keberatan itu bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan seperti yang sedang berjalan saat ini. 

Menurutnya, hakim praperadilan nantinya akan menimbang keberatan pemohon dan jawaban termohon atau kejaksaan dalam sidang. 

Kemudian terkait klaim kuasa hukum Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara, Anang menyampaikan, jawaban atas keberatan tersebut akan dijelaskan pihak Kejagung dalam sidang praperadilan. 

Baca Juga: Kejagung Respons Permohonan Praperadilan Febrie Minta Kembalikan Barang Sitaan: Tunggu Putusan Hakim

Diketahui, saat ini Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan pertama mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Termohon dalam perkara tersebut adalah Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung. 

Sementara permohonan praperadilan kedua mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie, dengan termohon Jaksa Agung RI cq Jampidsus Kejagung. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • kejaksaan agung
  • pemeriksaan
  • saksi
  • febrie
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov NTT Kumpulkan Dana Bantuan Gempa Senilai Rp4,3 Miliar
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bareskrim Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Ganda Syekh Ahmad Al Misry
• 9 jam lalukompas.com
thumb
AHY: Aduan Agraria dan Pertanahan Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perluas Insentif Lindung Nilai hingga 12,5 Persen
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Guru Bicara Ancaman di Genggaman Anak Perbatasan, Bukan dari Negeri Jiran
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.