Pers dan Pemerintah Perlu Jaga Kualitas Ruang Publik di Era Media Sosial

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Media sosial membuat ruang publik semakin terbuka dan dibanjiri informasi. Namun, derasnya arus informasi itu belum diimbangi dengan kualitas konten yang memadai, baik dari pers maupun pemerintah.

”Ruang publik itu sekarang justru semakin bebas. Persoalannya, kebebasan ruang publik itu tidak dibarengi dengan kualitas isi yang beredar. Misalnya, banyak hoaks dan informasi yang tidak bermutu sehingga wacana publik lebih banyak disertai sampiran-sampiran dibandingkan esensi dari suatu peristiwa atau kebijakan pemerintah,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam konferensi pers ”Paparan Kinerja Dewan Pers” di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Komaruddin, volume informasi saat ini meningkat berlipat-lipat. Informasi yang viral kerap mendominasi percakapan publik bukan karena substansinya, melainkan karena aspek-aspek sampingan yang memicu kehebohan atau kontroversi. Akibatnya, pembahasan di media sosial sering kali menjauh dari esensi suatu peristiwa ataupun kebijakan.

Baca JugaMedia Sosial Mempercepat Penyebaran Informasi Palsu
Baca JugaPers Indonesia: Diimpit Krisis Ekonomi Media, Minim Perlindungan Negara

Komaruddin mencontohkan, pidato-pidato Presiden Prabowo Subianto yang memuat agenda strategis bangsa justru kerap tenggelam oleh isu-isu sampingan di ruang publik. Menurut dia, kondisi ini juga tidak terlepas dari lemahnya komunikasi publik pemerintah, termasuk dalam mengawal substansi pesan Presiden melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ataupun Badan Komunikasi Pemerintah.

Terbaru, pidato kenegaraan Presiden menjelang Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan RI justru ramai diperbincangkan karena pernyataan mengenai pengupas bawang yang disebut mendapat upah Rp 700.000 per kilogram. Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah pernyataan Presiden, antara lain mengenai hasil penggilingan padi yang mencapai Rp 2 triliun per bulan, petani Indonesia yang kini mampu bepergian ke luar negeri, serta keberhasilan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Komaruddin, hal-hal di luar substansi itu justru kerap mendominasi percakapan publik. ”Pertanyaannya, mengapa itu terjadi? Mungkin pidato Presiden itu ada unsur candaan atau selingan, tetapi kemudian dibiarkan mengisi ruang publik. Semestinya Badan Komunikasi Pemerintah mengawal inti pidato yang seharusnya mengisi ruang publik. Kami di Dewan Pers merasa prihatin. Seakan-akan agenda penting dikalahkan oleh isu-isu sampiran di ruang publik,” kata Komaruddin.

Komaruddin menegaskan, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat ataupun kritik melalui media sosial bukan berarti harus dibatasi. Namun, ruang publik tetap perlu dijaga agar tidak didominasi informasi sensasional yang berkembang tanpa kendali. Jika dibiarkan, kondisi tersebut justru dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi berkualitas.

Karena itu, menurut Komaruddin, ruang publik perlu diisi dengan informasi yang jernih, berkualitas, dan independen. Pers dan pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipercaya.

Jika memang perlu, ada redefinisi untuk menyikapi ledakan informasi dan media sosial.

Ledakan informasi, perkembangan media sosial, dan kegaduhan di ruang publik juga memunculkan pertanyaan mengenai peran Dewan Pers. Komaruddin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang lingkup kewenangan Dewan Pers terbatas pada pers sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Padahal, UU Pers lahir pada awal Reformasi ketika kebebasan pers tengah menguat dan institusi media berada dalam posisi yang relatif kuat.

”Sekarang suasananya berubah total. Secara ekonomi, institusi pers menurun dan pemutusan hubungan kerja terhadap insan pers terjadi di mana-mana. Sementara itu, media sosial berkembang luar biasa. Nah, ini perlu ditinjau ulang. Bahkan, sekarang kementerian yang menaungi ada nama digitalnya, menjadi Komdigi. Dulu belum ada. Jadi, pemerintah sudah menyadari bahwa ke depan teknologi digital akan memfasilitasi kebebasan informasi,” kata Komaruddin.

Dengan demikian, lanjut Komaruddin, peran pers dan Dewan Pers perlu diperkuat untuk turut menjaga kualitas ruang publik di tengah dominasi media sosial yang berada di luar jangkauan Dewan Pers.

”Jika memang perlu, ada redefinisi untuk menyikapi ledakan informasi dan media sosial. Apakah aturan dalam UU Pers yang ada selama ini sudah tertinggal atau masih relevan? Bisa juga ada lembaga atau institusi baru yang mengatur media sosial, atau nantinya menjadi bagian dari penguatan Dewan Pers,” kata Komaruddin.

Untuk itu, Dewan Pers menyiapkan forum kajian, antara lain melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang melibatkan para ahli. Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah melalui Komdigi dan kalangan pers.

Baca JugaDewan Pers Ingatkan Media Tidak Menjual Sensasi

 ”Harapannya, ada kejelasan. Selama ini banyak kritik dan harapan ditujukan kepada Dewan Pers. Namun, dengan UU Pers yang ada, jangkauan Dewan Pers terbatas. Padahal, ledakan informasi dan media sosial perlu dimitigasi demi kepentingan masyarakat,” ujar Komaruddin.

Pengaduan terhadap pers meningkat

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan, kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan melalui Dewan Pers semakin tinggi. Hal itu juga dinilai menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers.

Hingga Juli 2026, Dewan Pers menerima sekitar 800 pengaduan, meningkat dibandingkan dengan sekitar 600 pengaduan pada periode yang sama tahun lalu. Sepanjang 2025, tercatat 1.280 pengaduan.

”Kami memperkirakan hingga akhir tahun jumlahnya bisa mencapai sekitar 1.500-1.600 pengaduan,” kata Jazuli.

Baca Juga(Tanpa) Jurnalisme, (Tanpa) Demokrasi

 Menurut Jazuli, keberanian masyarakat mempersoalkan pemberitaan semakin meningkat. Namun, di sisi lain, kepatuhan sebagian media terhadap standar dan etika jurnalistik masih menjadi persoalan.

”Dewan Pers melihat tingginya pengaduan masyarakat dan pemerintah bukan sebagai beban administratif, melainkan indikator kesehatan ekosistem pers. Banyaknya pengaduan juga menjadi sistem peringatan dini terhadap pola kesalahan jurnalistik yang kerap berulang,” katanya.

Pengadu paling banyak berasal dari tokoh publik, organisasi politik, perusahaan, aparat, lembaga, serta individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Persoalan yang diadukan tidak hanya menyangkut akurasi, tetapi juga keberimbangan, penggunaan narasumber, dan pemenuhan hak jawab.

”Media yang paling banyak diadukan adalah media daring, termasuk yang namanya belum begitu dikenal publik. Hal ini menunjukkan persoalan di tengah pertumbuhan media digital yang begitu cepat. Kompetisi mengejar traffic mendorong munculnya judul sensasional, minimnya verifikasi, pengabaian prinsip keberimbangan, serta praktik jurnalistik yang belum profesional,” kata Jazuli.

Menurut Jazuli, pertumbuhan jumlah media tidak selalu diikuti peningkatan kapasitas jurnalistik. Karena itu, Dewan Pers akan memperkuat pencegahan pelanggaran melalui edukasi dan pembinaan berbasis data, terutama bagi awak media, sekaligus meningkatkan literasi publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer, penjualan kapal perang RI-penyelundupan 2,6 ton sabu cair 
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Wakapolri Salurkan 1.000 Paket Bansos untuk Petani Bawang Putih di Cianjur
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Minta Mahasiswa Tak Gelar Aksi Lagi di Bundaran HI, Ini Alasannya
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Dedi Mulyadi Sindir Sosok Feodalistik: Penjajah Emang Kejam, Tapi Sikap Menjajah Bangsa Sendiri...
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.