Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong penguatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ia mengatakan, perkembangan Jakarta selama lebih dari dua dekade membuat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu disesuaikan.
Hal itu disampaikan saat KPBB melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (19/8/2026). Ahmad menilai perubahan aktivitas transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat turut memengaruhi kualitas udara.
"Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada," kata Ahmad.
Ia menilai pengendalian pencemaran udara pada periode 2005 hingga 2009 menunjukkan hasil yang cukup baik. Saat itu, sejumlah kebijakan seperti penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal diterapkan.
Ahmad menyebut konsentrasi PM2.5 pada 2006 hingga 2009 berada di kisaran 18 sampai 19 mikrogram per meter kubik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 disebut berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.
"KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur," ujarnya.
Menurutnya, data dari berbagai sektor dapat dipadukan dengan informasi arah dan kecepatan angin. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menentukan sumber polutan secara lebih akurat dan menjadi dasar penyusunan kebijakan.
KPBB juga mendorong penanganan pencemaran dilakukan secara menyeluruh dengan mengendalikan sumber emisi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi pengendali emisi, energi yang lebih bersih, peningkatan kualitas BBM, serta penguatan transportasi umum.
"Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara," jelasnya.
Ia menilai pembaruan aturan penting untuk mendukung upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat Jakarta. Dia juga berharap agar DPRD memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada agenda Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2027.
Respons Pemprov DKI JakartaMerespons hal itu, Pemprov DKI Jakarta bakal membahas usulan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penyesuaian regulasi dinilai perlu dilakukan agar aturan dapat menjawab persoalan lingkungan di Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan pembahasan tersebut berkaitan dengan pengawasan dan upaya menjaga kualitas lingkungan di Jakarta. Menurutnya, regulasi yang ada harus mampu menjawab perkembangan persoalan lingkungan.
"Ya, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik. Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan," kata Uus.
Uus menegaskan setiap kebijakan yang dijalankan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, regulasi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.
"Tadi disampaikan, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan," ujarnya.
Dia mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan agar berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, khususnya terkait lingkungan, tetap berada dalam koridor aturan.
"Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," imbuhnya.
(bel/ygs)





