Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut

liputan6.com
21 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menilai perlawanan Budiman dan tim penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Soroti Adanya Intimidasi Saksi Kasus Bea Cukai

"Perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum," kata Brelly dalam sidang, Rabu (19/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan Budiman tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," tambahnya.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU KPK telah memenuhi syarat material surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejuaraan Dunia BWF 2026: Menangkan Perang Saudara, Rachel/Febi Tembus 16 Besar
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Basri Kajang Laporkan Dugaan Keterangan Palsu Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda, Ungkap Sang Anak Pindah Sekolah karena Malu
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Kecelakaan di Magetan, Mobil SPPG Terbalik usai Tabrak Mobil dan Rumah Warga
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Posko Terpadu, Pengungsi Gempa di Kabupaten Manggarai Dapat Bantuan Logistik | SAPA SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Modus Sindikat Meterai Palsu: Produksi Baru hingga Merekondisi Meterai Bekas
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.