Bososi Pratama Minta Kejagung Usut Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp7,2 T

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, ERANASIONAL.COM — PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan tersebut mengungkap dugaan aktivitas penambangan, produksi hingga penjualan bijih nikel yang disebut masih berlangsung meski terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Teguh Satya Bhakti, mengatakan laporan itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Teguh, sejumlah pihak turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Di antaranya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Direktur Utama PT Palmina Adhikarya Sejati, serta seorang advokat berinisial L.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak yang berwenang dalam persetujuan RKAB di Kementerian ESDM serta pihak yang terkait dengan sistem AHU di Kementerian Hukum,” kata Teguh dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).

Klaim Punya Dasar Hukum

Teguh menjelaskan, laporan tersebut berawal dari dugaan aktivitas penambangan di wilayah PT Bososi Pratama yang masih berjalan setelah adanya putusan pengadilan terkait kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.

Ia menyebut posisi hukum PT Bososi Pratama telah ditegaskan melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan Nomor 623 PK/Pdt/2026.

Menurut Teguh, putusan tersebut menegaskan keabsahan kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama berdasarkan Akta Nomor 93 tanggal 16 Desember 2016.

Sementara Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta turunannya disebut telah dinyatakan batal dan tidak sah.

Selain putusan Mahkamah Agung, Teguh juga merujuk Surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, menurut Teguh, status hukum PT Bososi Pratama harus mengacu pada Akta Nomor 93.

Bahkan, otoritas penegakan hukum ESDM disebut telah merekomendasikan penangguhan aktivitas produksi berbasis RKAB 2024 hingga 2025 untuk mencegah potensi kerugian negara akibat dugaan kegiatan penambangan ilegal.

Namun, Teguh mengklaim aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tetap berlangsung.

“Kami menduga kegiatan tersebut terjadi karena adanya pembiaran, fasilitasi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Dugaan 8 Juta Ton Nikel

Tak hanya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, PT Bososi Pratama juga mengungkap dugaan eksploitasi dalam jumlah besar.

Teguh menyebut, berdasarkan data awal yang dimiliki perusahaan, sedikitnya 8 juta metrik ton bijih nikel diduga telah dikeluarkan dan diperjualbelikan setelah terbitnya Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024.

Dengan asumsi harga konservatif sebesar 50 dolar AS per metrik ton dan kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 triliun.

“Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melihat perkara ini sebagai dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Teguh.

PT Bososi Pratama juga meminta Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan bijih nikel tersebut.

Penelusuran itu dinilai penting untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara.

Selain itu, perusahaan meminta aparat penegak hukum menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum serta melakukan pemblokiran atau penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Teguh menegaskan laporan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta, pengacara dengan inisial L, maupun penyelenggara negara, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PT Bososi Pratama juga meminta rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM terkait penangguhan produksi serta pemulihan data perusahaan dalam sistem AHU segera ditindaklanjuti.

Laporan tersebut kini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan, aliran dana, serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut secara menyeluruh. [SF].


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT ITJ Kejar Progres Ruang Multifungsi Stasiun MRT Bundaran HI Capai 24 Persen pada Agustus 2026
• 55 menit lalupantau.com
thumb
Peringati 17 Agustus, Pemerintah Hadirkan Malam Merdeka dari Monas-Bundaran HI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Helwa Bachmid Singgung Perjuangan Jadi Single Mom saat Rayakan Ulang Tahun Sang Putra, Sudah Cerai dari Habib Bahar?
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Pramono Beberkan Kendala Modifikasi Cuaca untuk Picu Hujan di Jakarta
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Mulai Jenuh dalam Hubungan Dilihat dari Ucapannya
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.