KPK menyebut pengembalian uang oleh anggota DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), akan dinilai sebagai iktikad baik.
Sebelumnya KPK menyebut Bebizie menerima uang dari salah satu perusahaan yang berkaitan dengan perkara, yakni PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengatakan, pengembalian uang dari Bebizie nantinya akan menjadi pertimbangan khusus penyidik.
“Kalau ada pengembalian itu akan dianggap atau tercatat sebagai orang yang beriktikad baik dalam konstruksi perkara,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
“Sehingga saksi yang beriktikad baik tentunya akan dapat pertimbangan-pertimbangan khusus,” lanjut Taufik.
Hingga saat ini, pihak KPK maupun Bebizie belum membeberkan jumlah uang yang dimaksud. KPK juga belum merinci konstruksi perkara penerimaan uang oleh Bebizie.
Adapun Bebizie pernah bicara soal honor saat diperiksa oleh KPK pada Kamis (13/8) lalu. Bebizie mengaku menjelaskan soal honor menyanyinya kepada penyidik.
"Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara profesional setelah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," jelasnya.
Namun, Bebizie saat itu belum menjelaskan apakah honor itu yang kemudian diminta dikembalikan oleh KPK.
Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beralih ke dunia politik. Ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, ia duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian.
Adapun perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat di sana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.





