JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dalam perkara praperadilan Febrie Adriansyah membantah pencegahan ke luar negeri terhadap eks Jampidsus itu merupakan tindakan sewenang-wenang.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyampaikan alasan pihaknya mencegah Febrie ke luar negeri.
"Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang, dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Abrianto menegaskan tindakan pencegahan merupakan bentuk instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang.
Ia menjelaskan, saat permohonan pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026, pemohon yaitu Febrie Adriansyah telah lebih dulu berstatus tersangka. Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.
"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan ke luar wilayah Indonesia telah terpenuhi," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Respons Kubu Febrie Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedur Kasus Eks Jampidsus
Ia menambahkan, dalam surat permohonan pencegahan tertanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan karena untuk kepentingan penyidikan.
Pihaknya merasa khawatir tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan/atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.
Abrianto menegaskan menolak dalil pemohon atau Febrie bahwa seolah-olah tindakan pencegahan itu dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka.
Menurut Abrianto, tindakan pencegahan itu dilakukan untuk menjamin keberadaan tersangka guna kepentingan penyidikan. Juga untuk mencegah kemungkinan tersangka berada di luar yurisdiksi Indonesia yang dapat menghambat proses hukum.
"Oleh karena itu, pernyataan pemohon bahwa tindakan pencegahan semata-mata didasarkan kepada status tersangka merupakan penyederhanaan fakta, dan tidak mencerminkan alasan sebagaimana secara eksplisit dicantumkan dalam surat permohonan pencegahan," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Nilai Penggeledahan Rumah Kliennya Tidak Sah
Dalam permohonannya, kubu Febrie Adriansyah mempersoalkan pencegahan ke luar negeri atau pencekalan terhadapnya.
Kuasa hukum Febrie menyatakan pihak termohon menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri selama 20 hari kepada kliennya semata-mata mendasarkan pada status Febrie sebagai tersangka.
Kubu Febrie juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai pencegahan tersebut sehingga hal itu bertentangan dengan Pasal 94 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan demikian, pencegahan atau pencekalan terhadap pemohon adalah cacat hukum," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Alasannya, pencekalan itu bersandar pada penetapan tersangka yang tidak sah karena diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan kepada pemohon, juga karena tidak memenuhi asas proporsionalitas.
Oleh karena itu, kuasa hukum Febrie meminta pencekalan kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polri
- polda metro jaya
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan





