JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo hingga 2 September 2026.
Menurut rencana, sidang berikutnya akan mulai memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Rabu, tanggal 2 September 2026. Ini agak lama bukan karena tidak beralasan, tadi sudah kami sampaikan,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Budiman Bayu dalam Gratifikasi Bea Cukai
Brelly menjelaskan penundaan tersebut disebabkan padatnya jadwal persidangan perkara lain yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Karena kami belum bisa mengalihkan sidang-sidang lainnya. Apalagi minggu depan mulai replik-duplik. Itu akan maraton. Dalam satu minggu yang sama, mengingat kita harus segera putus,” kata Brelly.
“Ini ada tantangannya. Karena kami sidangnya sudah full. Kami sudah menentukan jadwal,” ujar dia.
Brelly menuturkan, majelis yang menangani perkara Budiman Bayu juga merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperbantukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu, Sidang Gratifikasi Bea Cukai Lanjut Pemeriksaan
Oleh karena itu, pengaturan jadwal harus disesuaikan dengan perkara-perkara lain yang sedang mereka tangani.
“Karena untuk menyelaraskan dengan sidang-sidang lainnya dulu supaya nanti kita bisa tata sidang,” ujar hakim.
Pada sidang mendatang, jaksa diminta menghadirkan saksi secara sistematis dengan pemeriksaan yang fokus pada perkara dan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.
“Agendanya sidang pemeriksaan saksi, penuntut umum panggil saksi supaya sistematis dan nanti tanya jawabnya juga sistematis, to the point yang terkait dengan perkara ini, yang terkait dengan terdakwa,” ujar hakim.
Kasus Budiman BayuSebelumnya, jaksa KPK mendakwa Budiman Bayu menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, Rp 525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026.
Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,8 M dan Valas





