Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (19/8/2026).
Advertisement
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (19/8/2026).
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari yayasan, BGN, perusahaan, hingga pihak swasta. Mereka yakni:
1. NSN dari Yayasan ABM.
2. AS, staf pada BGN.
3. Y, Direktur PT EC.
4. RRNWP, ASN pada BGN.
5. RI, Ketua Yayasan BIM.
6. R, pihak swasta.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.




