Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 2026

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten berita di media sosial pribadi serta wawancara narasumber yang bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).

Abdul manan meminta agar wartawan hati-hati dalam segi pembuatan berita. Sebab, berdasarkan catatan Dewan Pers dalam periode Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP.

Baca Juga :
Motor Hilang saat Liputan, Jurnalis iNews Dapat Pengganti dari Kemenko Polkam

Jumlah tersebut dilihat dari 60 layanan ahli pers yang disediakan oleh Dewan pers dalam mendampingi kasus laporan pidana yang menjerat wartawan. Dimana, dari jumlah tersebut, 27 diantaranya menangani kasus dengan jeratan UU ITE dan 24 lainnya adalah KUHP serta beberapa diantaranya juga terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan Undang-Undang Pers.

“Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” kata Abdul Manan.

“Dan kita tahu kan Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” tambah dia.

Baca Juga :
Di Usia 55 Tahun, Jurnalis iNews Raih Wisudawan Terbaik Fakultas Hukum

Selain itu, ia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat akan mengunggah konten di media sosial. Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan terkait unggahan konten di media sosial cukup tinggi bahkan jumlahnya hampir berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online.

“Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,”ujarnya.

 

Baca Juga :
Sayangkan Pernyataan Hotman Paris, IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes pastikan operasi berjalan meski RSUD Ruteng terdampak gempa NTT
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kapal Berbendera Tanzania Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Bengkalis
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Hayden Panettiere Meninggal Dunia dan Tinggalkan Putri Berusia 11 Tahun, Mantan Tunangan Syok: Dia Pergi Terlalu Cepat
• 12 jam lalugrid.id
thumb
BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen pada RDG Agustus, Ini Alasannya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamendagri Bima Arya Dorong Analis Kebijakan Susun Kebijakan Berbasis Data
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.