Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan pengadilan ad hoc yang dibarengi dengan pemberian pengampunan massal (amnesti) kepada mantan pimpinan BUMN koruptor dinilai tidak menarik dan salah sasaran.

Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan semacam itu bisa merusak citra penegakan hukum.

BACA JUGA: Efriza Prediksi Parpol Tak Kompak Dukung Wacana Pengadilan Ad Hoc dan Amnesti Eks Bos BUMN

Menurutnya, langkah ini berpotensi memunculkan anggapan di tengah publik bahwa para pejabat korup di lingkungan BUMN mendapatkan hak istimewa di mata hukum.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa korupsi yang dilakukan pejabat BUMN mendapatkan perlakuan istimewa.

BACA JUGA: Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN Dinilai Layak Dikaji, tetapi Jangan Jadi Instrumen Politik

"Jika wacana pengadilan ad hoc dibarengi dengan amnesti massal bagi mantan pimpinan BUMN yang terjerat kasus korupsi, ide ini tidaklah menarik dan juga tidak menjadi solusi terbaik," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (19/8).

Menurut dia, alasan pengampunan berupa pertobatan ataupun pengembalian aset tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi.

BACA JUGA: Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terkait BUMN, Menkum Sampaikan Klarifikasi

Efriza khawatir kebijakan amnesti yang diberikan secara luas justru membuat Presiden Prabowo dinilai mengobral amnesti dan berpihak kepada koruptor.

"Ini malah menunjukkan berseberangan dengan desakan publik agar pemerintah lebih tegas dan lebih serius menyelesaikan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Dia mengakui terdapat dilema antara kepentingan penyelamatan aset negara dan penegakan hukum. Dari sisi ekonomi, negara memang dapat memperoleh manfaat apabila aset yang bermasalah berhasil dipulihkan.

Namun, menurut Efriza, pengembalian aset tidak boleh diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa mengembalikan aset dapat menjadi 'tiket' untuk menghapus pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Dia memperingatkan bahwa apabila kebijakan semacam itu diterapkan tanpa batasan yang ketat, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Mulai dari melemahnya efek jera, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, hingga munculnya moral hazard di lingkungan BUMN.

"Pelaku di masa depan merasa bahwa pada akhirnya ada jalan keluar melalui pengembalian aset atau kebijakan amnesti," katanya.

Karena itu, Efriza menegaskan penyelamatan aset negara dan penegakan hukum semestinya tidak dipertentangkan.

"Keduanya harus berjalan beriringan," ucapnya.

Jika pemerintah tetap mempertimbangkan mekanisme pengampunan, Efriza mengatakan kebijakan tersebut harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas, kriteria ketat, transparan, serta tidak diskriminatif.

Dia juga menilai pengampunan tidak boleh menghapus pertanggungjawaban terhadap tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan secara sengaja.

"Ini mencegah perilaku Presiden akhirnya obral amnesti. Negara tidak boleh bertindak pragmatis dalam menyelamatkan aset negara dengan mengorbankan prinsip keadilan," pungkas Efriza. (kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Sebut Gempa NTT Hasil Akumulasi Energi Tektonik Ratusan Tahun
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pangkas Latihan Militer, Aliansi AS dengan Sekutu Asia Diuji
• 19 jam laludetik.com
thumb
Gugat Sony Music, Lagu Ardhito Pramono Diduga Dipakai di TV Korea Tanpa Izin
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Diduga Peras Warga Bermodus Tuduhan Judol, Dua Polisi Gresik Diamuk Massa
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Perlinsos Digital Diklaim Pangkas Proses Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.