Kasus Oknum Pengacara Peras Pengusaha Rp500 juta, JPU Prediksi Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Sidang pemerasan oknum pengacara berinisal BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).  Sebelumnya BPT didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 500 juta dan kekerasan terhadap pengusaha Vinson Leo Karlius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak perlawanan atau eksepsi dari terdakwa perkara BPT. Pasalnya, dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di luar materi eksepsi dan sudah memasuki pokok perkara.

Jaksa menjelaskan materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Di mana berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hanya pada batas kategori tertentu.

Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menurutnya, ada tiga materi eksepsi. Antara lain, pertama terkait kompetensi relatif atau kewenangan mengadili dan kompetensi absoulut. Kedua, dakwaan itu tidak dapat diterima. Hal ini terkait misalnya menyoal nebis in idem atau error in persona.

Ketiga, masalah dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil. Misalnya, dakwaan yang tidak menyebutkan identitasnya atau tempat tindak pidana dilakukan.

“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut. Kita lihat ya nanti putusan selanya. Mudah-mudahan ditolak itunya kan, eksepsinya,” ujarnya.

Andri menilai, kalau sudah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara seperti apakah terdakwa melakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya itu di persidangan dengan agenda keterangan saksi

Baca Juga :
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi yang Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu,” paparnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaga Toleransi Sejak Dini, Mas Dhito Resmikan 3 Tempat Ibadah di SMP Negeri 3 Grogol
• 13 jam laluberitajatim.com
thumb
Penjaga Pantai Berusia 16 Tahun Berani Menyelamatkan Korban di Tengah Ombak Besar, Bertemu Trump dan Menjawab Pertanyaan NTD
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Kawal Kasus LRT City, Andre Rosiade Pastikan Pemerintah Hadir Bereskan Masalah
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pertamina perkuat komitmen jaga ekosistem laut di perairan Sulawesi
• 5 menit laluantaranews.com
thumb
Kemenkum Aceh Serahkan 25 Hak Cipta Gratis untuk Kreator Lokal
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.