JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkapkan modus kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal China.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni, inisial CA (25) dan CU (59).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026) menyebut para tersangka memberikan iming-iming kepada korban berupa kehidupan lebih layak di luar negeri.
Baca Juga: Terduga Penculik Anak Tewas di Rejang Lebong, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Sindikat TPPO
"Modus operandinya yaitu, menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak, apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," kata Nurul.
Tak hanya itu, korban, kata dia juga dijanjikan uang puluhan juta usai menikah dengan WNA asal China.
"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," jelasnya.
"Namun hal tersebut kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian, yang mana uang Rp25 juta telah diterima tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima."
Dia juga menyebut, saat berada China para korban juga mengalami kekerasan fisik oleh suaminya.
"Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar 10 orang anggota keluarga dari suaminya," ungkapnya.
Peran 2 tersangka
Dalam kesempatan itu, Nurul turut menyampaikan terkait peran dua tersangka CA dan CU dalam perkara tersebut.
"Tersangka CA, perempuan berusia 25 tahun, berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok (China), membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok," sebutnya.
Menurut penjelasannya, dalam aksinya tersebut tersangka CA memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.
"Sedangkan tersangka FU, laki-laki usia 59 tahun berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan anatara calin suami dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 undnag-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.
Nurul menambahkan, dalam perkara ini pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotocopy KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA asal China, empat telepon seluler, tiga kartu atm, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Baca Juga: Waspada Lowongan Kerja Abal-Abal usai Lebaran 2026, Modus TPPO Mengintai Pencari Kerja
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bareskrim
- tppo
- kasus pengantin pesanan
- china
- modus kasus pengantin pesanan
- modus





