Nasib 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) belum mendapat kepastian.
Hingga kini, belum diputuskan apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Pemprov Sumsel masih mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sebelum mengambil keputusan terkait pengalihan status tersebut.
Pasalnya, kebijakan itu harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Edward Candra mengatakan, pemerintah daerah perlu menelaah kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berdasarkan kemampuan masing-masing daerah.
“Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat,” kata Edward, Rabu (19/8/2026).
Menurut Edward, kemampuan anggaran bukan satu-satunya faktor yang akan menjadi pertimbangan. Pemprov Sumsel juga akan melihat aspek administrasi jabatan, kebutuhan dan beban kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD), kinerja, kedisiplinan, serta produktivitas pegawai.
Edward mengatakan, Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk membahas mekanisme pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Ia menegaskan Pemprov Sumsel tetap akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan fiskal daerah.
“Kita akan koordinasi lebih konkret dengan pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data per Desember 2025, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 18.328 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.338 orang merupakan PPPK penuh waktu, sedangkan 5.990 orang lainnya berstatus PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel berasal dari sejumlah bidang. Tenaga guru menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 2.149 orang.
Selanjutnya, tenaga teknis dan kependidikan tercatat sebanyak 1.942 orang. Kemudian, tenaga teknis lainnya sebanyak 1.898 orang dan tenaga kesehatan sebanyak satu orang.
Sementara itu, Edward menyebut PPPK penuh waktu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila pemerintah kembali membuka rekrutmen.
"PPPK penuh ikut tes, kalau ada rekrutmen CPNS diperkenankan ikut,” ungkapnya.





