REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengatakan pihaknya akan memperketat skrining kesehatan bagi calon jamaah haji 2027. Pengetatan tersebut untuk merespons temuan dari Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran asuransi kesehatan yang berujung pada pemblokiran dana sebesar 14 juta riyal.
"Tiba-tiba ketika kemarin kita mentransfer Rp4 triliunan lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umrah (Saudi) terkait dengan mereka anggap ada pelanggaran asuransi terhadap jamaah kita, 600 sekian itu," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu(19/8/2026).
Baca Juga
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
Jelang Muktamar NU, Ulama Perempuan Diusulkan Masuk AHWA
Dia menjelaskan ada persyaratan haji berupa bebas dari sembilan kondisi kesehatan, antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, penyakit psikiatri berat, demensia, hamil tiga bulan, penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), dan kanker aktif yang sudah dalam tahap kemoterapi.
"Nah, kemudian ketika di sana ini memang harus koreksi kita, makanya berulang kali Pak Menteri bilang 'nih istithaah tahun ini akan sangat ketat'. Di daerah ini tetap ada yang lolos, nah itu memang koreksi," kata Dahnil.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut dia, ada dilema dalam pengetatan skrining kesehatan tersebut karena di satu sisi banyak yang sudah lama mengantre untuk haji, sementara kondisi kesehatan sebagian calon jamaah dapat memburuk selama masa tunggu.
Jamaah calon haji Indonesia mengikuti senam peregangan yang dipandu oleh Tim Layanan dan Disabilitas (Landis) PPIH Arab Saudi di Mushola Tower 4, Hotel Al Hidayah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (10/5/2026). PPIH Arab Saudi melalui Tim Landis, Kesehatan, Bimbingan Ibadah (Bimbad) berkolaborasi menjaga kebugaran fisik jamaah calon haji dengan menggelar senam peregangan sebagai persiapan sebelum menghadapi puncak ibadah haji. - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)