HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Irma Tendengan (IT) menanggapi perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilayangkan Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong terhadap dirinya.
IT mengaku tetap tenang dan menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum apabila menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.
Dia mengatakan, informasi mengenai perkembangan kasus tersebut diperolehnya dari sejumlah awak media pada Rabu (19/8/2026) malam. Dalam informasi itu disebutkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti hasil penyelidikan dan akan melakukan gelar perkara.
“Saya mendapatkan kiriman link dari beberapa awak media pers tentang perkembangan kasus laporan bupati Dedy Palimbong tentang pencemaran nama baik terhadap saya pada tanggal (19/8/26) jam 19.00 WIT,” kata IT melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2026) pagi.
“Menanggapi hal tersebut saya (Irma) memberikan jawaban yang santai dan tidak perlu di bawah tekanan pikiran. Di dalam informasi tersebut menyampaikan bahwa sudah memiliki 2 alat bukti dari hasil penyelidikan, dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk penerapan kasus tersebut,” lanjutnya.
IT menegaskan dirinya tidak akan menghindari proses hukum. Jika menerima surat resmi terkait hasil gelar perkara, ia menyatakan siap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menjawab santai bahwa apapun hasil gelar perkara tersebut jika itu saya mendapatkan surat resmi dalam bentuk SPPD, maka saya sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Siapkan Langkah PraperadilanMeski menyatakan siap mengikuti proses hukum, IT memastikan dirinya telah menyiapkan langkah hukum apabila perkara tersebut berlanjut pada penetapan tersangka.
Menurut IT, praperadilan akan menjadi salah satu upaya yang ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
“Namun saya pun tidak akan tinggal diam karena kesempatan ini menjadi moment besar bagi saya untuk menempuh jalur PRAPERADILAN,” ujarnya.
Ia mengatakan praperadilan nantinya akan digunakan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya telah memenuhi persyaratan hukum.
“Di dalam permohonan praperadilan nanti dilakukan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka apakah memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
IT juga menyebut Putusan MK Nomor 105/RUU-XXII/2024 dan ketentuan dalam UU ITE sebagai dasar yang akan digunakannya. Ia berpandangan kritik terhadap kinerja pejabat dalam kapasitas jabatannya merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam sistem demokrasi.
“Saya berpedoman pada Putusan MK Nomor 105/RUU-XXII/2024 tentang batasan dalam UU ITE yang menegaskan bahwa kritik terhadap kinerja jabatan/pemerintah adalah sarana penyeimbang yang sah di dalam demokrasi,” katanya.
IT menegaskan kritik yang disampaikannya berkaitan dengan kebijakan penanganan narkoba, bukan ditujukan kepada pribadi Bupati Toraja Utara.
“Jika kritik ditujukan kepada kapasitas jabatan ‘Bupati’ dalam tata kelola pemerintahan tidak memenuhi unsur pidana. Sangat jelas kritik saya terkait kebijakan penangan narkoba dalam melakukan pembiaran karena sebuah kepentingan politik,” ujarnya.
Ia juga meminta agar substansi kritik yang disampaikannya diuji berdasarkan fakta dan data yang dimilikinya.
“Seharusnya dibuktikan dulu kebenaran atas kritikan saya sesuai dengan keterangan yang saya berikan sebagai saksi dan terlapor,” kata IT.
Menurut dia, proses hukum tersebut justru menjadi kesempatan untuk membuka bukti yang dimilikinya, termasuk rekaman percakapan dengan sejumlah warga.
“Jadi kesempatan emas ini untuk membongkar bukti dan data yang saya miliki termasuk rekaman percakapan telepon oleh beberapa warga yang mengetahui langsung akan kejadian tersebut,” jelasnya.
Aduan Dibawa ke Tingkat PusatSelain menyiapkan langkah hukum melalui praperadilan, IT menyebut telah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
Ia mengatakan telah mengadukan persoalan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi III DPR RI.
“Tak berhenti di situ dengan adanya masalah ini saya (IT) naik ke tingkat pusat yaitu LPSK dan DPR Komisi III,” ujarnya.
IT mengklaim LPSK telah memberikan respons dengan menghubunginya secara langsung. Menurut dia, LPSK bahkan meminta nomor telepon penyidik Polres Toraja Utara.
“Dengan adanya respon dari LPSK dan menghubungi saya secara langsung bahkan meminta semua nomor telepon penyidik Polres Toraja Utara menunjukkan bahwa saya tidak berhenti untuk diam dalam berjuang menyuarakan aspirasi rakyat sehingga kasus ini bisa terdengar di tingkat nasional,” katanya.
Ia juga menyebut pengaduannya ke Komisi III DPR RI telah diterima.
“Status pengaduan saya pun di Komisi III DPR RI sudah masuk dan jika itu nanti diperlukan untuk sampai di titik itu saya akan lakukan,” tegasnya.
IT menegaskan, sikap yang diambilnya bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut kritik tersebut dilatarbelakangi kepeduliannya terhadap persoalan narkoba di kampung halamannya.
“Intinya saya berjuang bersuara bukan untuk kepentingan pribadi karena bentuk kepedulian saya terhadap kampung halaman saya yang sudah digerogoti oleh barang kejahatan seperti NARKOBA,” ujarnya.
Tegaskan Tidak Takut DibungkamIT juga menyampaikan sikap tegasnya dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Saya mengatakan LOE JUAL GW BELI,” ucapnya.
Ia mengatakan tidak ingin kasus tersebut menjadi contoh pembungkaman terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Harga diri saya sebagai warga negara dan warga Toraja Utara tidak ingin menjadi contoh pembungkaman para penguasa karena kepentingan,” katanya.
IT menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Tapi saya akan buktikan bahwa masyarakat Toraja jangan dibungkam HAKnya untuk BERSERIKAT, BERKUMPUL, dan BERPENDAPAT di muka umum,” tegasnya.
Gandeng Kuasa HukumUntuk menghadapi perkembangan kasus tersebut, IT mengaku telah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Dr. Hardodi, SH., M.H., CLA.
Ia meminta kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum apabila hasil gelar perkara berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya sudah menghubungi kuasa hukum saya bapak Dr. HARDODI, SH.,M.H.,CLA untuk menyampaikan isu tersebut dan meminta kepada beliau agar setelah hasil gelar perkara dilaksanakan dan saya mendapatkan SPPD maka lewat kuasa hukum saya akan mengajukan tindakan perlawanan dalam bentuk PRAPERADILAN,” katanya.
IT juga mengatakan masih menunggu respons lanjutan dari LPSK. Selain itu, ia menyebut pengurus DPC Granat Toraja siap bersama-sama mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba di Toraja.
“Saya pun menunggu respon dari LPSK atas informasi tersebut, pengurus DPC Granat Toraja juga siap bersama-sama memberantas Narkoba di Toraja,” tutupnya.





