JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk mengembalikan barang bukti yang disita dari rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Permintaan tersebut terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
"(Pengembalian Barang Bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Ia menjelaskan, barang-barang yang disita merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Anang juga merespons tim kuasa hukum Febrie yang mempertanyakan status tersangka terhadap kliennya.
"Ya gapapa silakan, kan ada mekanisme praperadilan salah satu objeknya, Silakan aja tinggal nanti hakim praperadilan akan mmenimbang terhadap keberatan eh baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta agar sejumlah barang bukti yang disita dari rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, dikembalikan.
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hormati Jawaban Praperadilan Polri-Kejagung
Dalam konteks ini, Febri tengah menyinggung permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.
Dia menjelaskan, permohonan izin penggeledahan tidak boleh bersifat umum dan tanpa batas.
Eks Juru Bicara KPK itu menilai, permohonan harus memuat uraian yang jelas dan spesifik mengenai lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari, serta dasar fakta dan alasan yang melandasi permohonan.
Ketentuan itu, menurut dia, sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan permohonan izin penggeledahan memuat lokasi yang akan digeledah secara spesifik serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





