Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Pemohon Hadirkan 4 Ahli

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan pertama yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/8/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, pihak Febrie selaku pemohon akan menghadirkan empat ahli. 

"Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut penuturannya, empat ahli tersebut terdiri dari ahli pidana khususnya pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ahli hukum administrasi negara.

"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Sebut Kasus Eks Jampidsus Febrie Banyak Celahnya

Febri pun berharap keterangan ahli yang dihadirkan tersebut dapat menjelaskan posisi akademik, dan perkembangan hukum mengenai aspek-aspek yang diuji pihaknya.

"Contoh yang paling sederhana, terkait dengan keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, dan kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan tindak pidana asal, tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," tegasnya.

"Ini penting bukan untuk perkara ini, harapannya juga untuk perbaikan penegakan hukum ke depan, termasuk pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara tergesa-tergesa, melanggar aturan-aturan atau hukum acara dan prinsip due process of law. Dan bisa secara seimbang dilakukan antara tujuan penegakan hukumnya, dan juga cara-caranya juga perlu dilakukan secara benar," imbuh Febri.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pihak termohon yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku termohon I, Kortastipidkor Polri selaku termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung selaku turut termohon.

Dalam gugatan tersebut, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, tidak sah.

Baca Juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Tindak Pidana Asal Harus Jelas: Kok Tiba-Tiba Jumping

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks jampidsus febrie adriansyah
  • febrie adriansyah
  • sidang praperadilan
  • praperadilan febrie adriansyah
  • febri diansyah
  • kuasa hukum febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsenal Inginkan Kenan Yildiz di Hari-Hari Penutupan Bursa Transfer, Juventus Punya Sikap Begini
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Penampakan Hotel Usai Terbakar, 9 Orang Tewas
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gibran Ajak Mahasiswa UI Kunjungi Korban Gempa di NTT
• 45 menit laluviva.co.id
thumb
Clara Shinta Diduga Enggan Bagi Harta Gono Gini untuk sang Putra, Mantan Suami: Ini Bukan Buat Saya Ambil
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Mirip Skripsi, Hakim Mahkamah Konstitusi Dibuat Komplain Soal Tuntutan Guru Dilibatkan Awasi MBG
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.