MAKASSAR, KOMPAS — Seorang guru mengaji ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Hingga saat ini, sembilan anak teridentifikasi sebagai korban. Pelaku diduga menggunakan modus mengajak anak-anak bermain seusai mengaji. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Ajun Komisaris Sunarton Hafala menuturkan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjugan penyelidikan awal terhadap kejadian di wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Setelah ditelusuri, diketahui ada sejumlah anak lain yang mengaku turut menjadi korban pelecehan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap pelaku, Fardi (32).
”Setelah laporan masuk, kami segera tangkap pelaku dan amankan situasi karena orang tua sudah emosi dan ingin melakukan aksi main hakim sendiri,” kata Sunarton saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik, lanjut Sunarton, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sejak awal 2025. Pelaku biasa mengajak korban naik sepeda motor dan berjalan-jalan sebelum melakukan pelecehan.
Tidak hanya itu, seusai mengajar mengaji, pelaku diduga berpura-pura mengajak anak-anak bermain. Dalam permainan tersebut, mata korban ditutup dan mereka diminta mengenali benda yang dipegang. Pelaku kemudian menggunakan plastik kemasan es sebagai bagian dari modus untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
”Permainan tersebut sengaja dibuat oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dan memuaskan nafsunya. Saat ini, kami masih menelusuri apakah ada korban lain dari pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415, Pasal 417, dan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Sunarton, para korban juga mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton. Pendampingan dilakukan selama proses pemeriksaan sekaligus untuk mengetahui kondisi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dihubungi secara terpisah, Yustina Fendritta, aktivis dan pendamping kasus kekerasan seksual di Sulawesi Tenggara, mengatakan, pelaku yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung anak perlu mendapat hukuman berat.
Menurut dia, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa atau tanggung jawab untuk melindungi korban.
”Termasuk orang tua, guru, aparat hukum, dan mereka yang diberikan kepercayaan untuk mengasuh. Hal ini sesuai Pasal 15 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara tegas mengatur penambahan pidana sepertiga jika kekerasan seksual dilakukan oleh tenaga pendidik, orang yang memiliki relasi kuasa, atau pihak yang seharusnya melindungi dan mengasuh korban,” terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara Hariman Satria menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Paradigma penegakan hukum yang berpihak kepada korban, lanjut Hariman, harus menjadi landasan. Hak-hak korban perlu diutamakan, termasuk kondisi kesehatan anak, proses pemeriksaan, hingga persidangan nantinya.
Kasus kekerasan seksual terus terjadi di Sulawesi Tenggara. Korbannya beragam, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat, orang terdekat, hingga guru mengaji.
Pekan lalu, Ajun Inspektur Dua Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, ditangkap setelah dilaporkan memerkosa seorang warga setempat. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk serta melakukan kekerasan dan pemerkosaan berulang.
Selain penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton juga menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan internal kepolisian.
”Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” kata Kepala Polres Buton Ajun Komisaris Besar Ali Rais Ndraha.





