Sebanyak 11 terpidana yang akan menjalani hukuman cambuk tiba di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) pagi.
Pantauan di lokasi, pukul 10.15 WIB, mobil yang membawa para terpidana telah tiba di lokasi. Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tampak bersiaga di sekitar panggung yang menjadi lokasi pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk.
Sejumlah petugas terlihat mengatur area, sementara warga mulai berdatangan ke sekitar lokasi untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.
Dari 11 terpidana tersebut, terdapat Pale alias YS dan ND alias Nad yang perkaranya sempat menjadi perhatian publik.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau asusila.
Perkara keduanya mencuri perhatian setelah YS dan ND diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam operasi penegakan syariat Islam pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Keduanya ditangkap saat berada di Kamar 708 Hotel Ayani Banda Aceh karena berduaan di dalam kamar dan bukan pasangan sah suami istri.
Perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar karena Pale alias YS diketahui merupakan kerabat salah satu pimpinan DPRA.
Informasi penangkapan keduanya kemudian ramai diberitakan media massa dan diperbincangkan di media sosial.
Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin (27/7/2026) menyatakan YS dan ND terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 11 terpidana tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum jinayah atau hukum pidana Islam di Aceh.
Hingga pukul 10.15 WIB, petugas masih melakukan persiapan di lokasi sebelum prosesi pencambukan dimulai.





