Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Edwin menjabarkan, pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan atau negatif 2,98% dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang dari 5%.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Aabdi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi," tuturnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(ayh/ayh)




