Singapura Perketat WhatsApp: Tak Bisa Sembarangan Masukkan Orang ke Grup

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Singapura memperketat aturan terhadap layanan pesan dan komunikasi digital seperti WhatsApp dan Telegram untuk menekan kasus penipuan daring atau scam yang terus meningkat.

Melalui penerapan Undang-undang Kejahatan Daring yang Merugikan atau Online Criminal Harms Act, pemerintah Singapura mewajibkan sejumlah platform komunikasi memperkuat perlindungan pengguna dari komunikasi yang berisiko.

Tujuh layanan pesan dan komunikasi digital yang terdampak aturan tersebut yakni WhatsApp, Telegram, WeChat, Apple iMessage, Apple FaceTime, Google Messages, dan Google Meet.

Salah satu kewajiban baru bagi platform tersebut adalah meminta persetujuan pengguna sebelum kontak yang tidak dikenal dapat memasukkan mereka ke dalam grup atau saluran.

Platform juga diwajibkan memberikan peringatan kepada pengguna ketika mendeteksi akun yang mencurigakan. Pengguna harus memiliki kemampuan untuk membisukan, menyaring, atau memblokir komunikasi yang dianggap berisiko.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi modus penipuan yang dimulai dari komunikasi dengan orang asing. Modus tersebut termasuk penipuan investasi dan penipuan berbasis hubungan atau asmara.

Dalam penipuan investasi, pelaku biasanya menghubungi calon korban menggunakan akun yang sebelumnya tidak dikenal. Pelaku kemudian menawarkan produk investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

"Kejahatan investasi menjadi perhatian utama di platform pesan daring," kata kepolisian Singapura.

Media Sosial Juga Diperketat

Pengetatan aturan tidak hanya menyasar aplikasi pesan. Singapura juga memperketat kewajiban bagi platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Pada 2025, Facebook, Instagram, dan TikTok secara gabungan menyumbang sekitar 30% dari total kasus penipuan di Singapura. Facebook sendiri menyumbang sekitar 18% dari total kasus tersebut.

Untuk mencegah penipuan, platform media sosial diwajibkan memblokir iklan yang diduga merupakan scam. Perusahaan juga harus melakukan verifikasi identitas pengiklan berdasarkan catatan pemerintah.

Selain itu, iklan yang menawarkan layanan keuangan kepada pengguna di Singapura harus berasal dari penyedia jasa yang memiliki izin.

Layanan perdagangan elektronik seperti Carousell, Facebook Marketplace, dan Facebook Business juga diwajibkan menerapkan pengamanan login yang lebih kuat.

Pengetatan aturan tersebut dilakukan setelah penipuan daring menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Singapura. Menteri Dalam Negeri Singapura Sim Ann sebelumnya mengungkapkan kerugian akibat scam mencapai lebih dari US$2,8 miliar atau sekitar Rp49,96 triliun (kurs Rp 17.844 per US$) sepanjang 2020 hingga semester pertama 2025.

Pemerintah Singapura terus meningkatkan upaya untuk menekan penipuan daring, mulai dari edukasi masyarakat hingga memperketat kewajiban bagi perusahaan teknologi.

Platform digital diberikan waktu hingga 31 Januari 2027 untuk memenuhi sebagian besar kewajiban baru tersebut. Sementara itu, langkah-langkah untuk mencegah spoofing, yakni tindakan meniru atau menyamarkan identitas sebagai pemerintah Singapura, harus diterapkan paling lambat akhir September 2026.

Platform yang gagal memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi finansial hingga S$ 1 juta atau Rp 14 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lembaga Tahanan Palestina Desak Dunia Bertindak atas Rencana Eksekusi Israel
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dua Pemuda Enrekang Ditangkap di Tana Toraja, Polisi Sita 23 Gram Sabu-sabu dan 10 Gram Tembakau Sintetis
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/2027
• 8 jam lalubola.com
thumb
Etika Ekologi Keuangan Syariah dan Transisi Energi
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.