Terkini, Makassar — Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi penyuluhan disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya kepala wilayah, kepala bagian, jajaran keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Rombongan Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut penting bagi jajaran perusahaan, terutama karena Perumda Air Minum Kota Makassar saat ini menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan pemahaman kuat mengenai aspek hukum dan kepatuhan.
Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru dapat terjadi akibat ketidaktahuan mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.
Ia menjelaskan posisi Perumda Air Minum cukup kompleks karena perusahaan memiliki dua fungsi yang harus berjalan beriringan.
Di satu sisi, perusahaan memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Di sisi lain, PDAM juga dituntut menjaga kinerja bisnis, menghasilkan keuntungan, tidak membebani pemerintah kota, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.
Karena itu, Andi menilai aspek hukum dan tata kelola harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, penguatan tata kelola selama ini juga dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Melalui kerja sama tersebut, PDAM dapat meminta pendapat hukum atau advice ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.
Ia menegaskan capaian tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola. Peningkatan kinerja perusahaan, kata dia, jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Andi juga berharap seluruh pejabat struktural memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memahami secara lebih jelas batasan dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Soetarmi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi. Upaya pencegahan harus diperkuat dengan memberikan pemahaman kepada aparatur maupun pengelola badan usaha mengenai perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum.
“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.
Ia menekankan pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius. Setiap proses pengadaan harus dilakukan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” ujarnya.
Soetarmi juga mendorong Perumda Air Minum Kota Makassar memperkuat sistem kerja melalui digitalisasi. Menurutnya, sistem digital dapat membantu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” katanya.
Ia berharap penguatan tata kelola dapat membuat Perumda Air Minum Kota Makassar semakin sehat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar,” ujarnya.




