Dituding Bocorkan Bukti PR Mediasi, Sarwendah: Semuanya Kita yang Salah

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dugaan pihak Sarwendah membocorkan bukti terkait proses mediasi mendapat bantahan dari kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Bantahan tersebut disampaikan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Chris menegaskan bahwa pihak Sarwendah tidak pernah membocorkan isi materi yang berkaitan dengan proses mediasi.

"Enggak, enggak membocorkanlah," ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Ia juga memastikan bahwa tidak ada isi dari materi yang sengaja disampaikan kepada publik oleh pihaknya. Pihaknya secara tegas membantah tudingan tersebut.

"Kalo isinya kan enggak ada yang kita bocorkan," sambungnya.

Sarwendah juga memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya seolah selalu menjadi pihak yang disalahkan dalam masalah yang sedang terjadi.

"Pokoknya kita salah lah, semuanya kita yang salah," ujar Sarwendah.

Menurut Chris, pihaknya justru berusaha menjaga informasi yang berkaitan dengan proses tersebut. Ia menyebut materi yang ada tetap dijaga dan tidak disebarluaskan.

"Kita jaga semuanya rapat-rapat," kata Chris.

Sementara itu, upaya mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan proses mediasi dinyatakan gagal karena kedua pihak tidak menemukan titik temu.

“Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,” ujar Minola Sebayang.

 

Menurut Minola, salah satu persoalan utama yang membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan adalah perbedaan pandangan terkait mekanisme pertemuan Ruben dengan anak-anaknya.

Pihak Ruben, kata Minola, tetap berpegang pada kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39. Dalam dokumen tersebut, Ruben disebut memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan tanpa adanya persyaratan tertentu.

“Kegagalan itu karena tidak ada kesepemahaman. Kita tetap berpegangan kepada Akta 39 yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat,” jelas Minola.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Rekomendasi Drama China 2026, Chemistry Pemainnya Bikin Gagal Fokus!
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Bahlil Mau Kasih Insentif Pajak untuk Percepat Proyek Geothermal di RI
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Bertekad Hadapi Garuda Pertiwi di Final Srikandi Merdeka Cup, Thailand Lempar Psywar Jelang Duel Semifinal
• 4 jam lalubola.com
thumb
Imbas Gempa NTT, 923 Sekolah Gelar Pembelajaran dari Rumah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Luas Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434,35 Hektare
• 1 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.