Pantau - Komisi II DPR RI akan memperjuangkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pejabat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lain melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ketentuan tersebut akan diperjuangkan dalam revisi UU ASN yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Menurutnya, larangan mengangkat tenaga honorer harus disertai konsekuensi yang jelas agar penataan ASN berjalan efektif dan persoalan honorer tidak terus berulang.
Pejabat yang Angkat Honorer Terancam Sanksi"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi dalam rekaman suara kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Rifqi menjelaskan larangan pengangkatan honorer selama ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena tidak diikuti ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat yang melanggar.
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.
Komisi II DPR menilai pengaturan sanksi diperlukan setelah pemerintah melakukan penataan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan PPPK Guru Dinilai Kurangi Beban APBDDi sisi lain, Rifqi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," tuturnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Rifqi juga menyebut kebijakan penarikan PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat dapat mengurangi tekanan terhadap APBD karena pembayaran gaji mereka akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.
"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.




